Musi Rawas, Beligat.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tahun 2019 harus dilaksanakan secara serentak sesuai perintah UU No. 6 Tahun 2014 karena masa bakti beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas akan berakhir masa baktinya di tahun 2018-2019.
Hal tersebut di sampaikan oleh ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Wira Karya Indonesia Kabupaten Musi Rawas M. Ikhwan Amir, Sabtu (06/07/19).
“Sepertinya ada wacana akan ada penundaan Pilkades 2019 ini oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, penundaan itu setelah dilakukan pemilihan kepala daerah Musi Rawas ditahun 2020 tentu hal ini menjadi tanda tanya besar? Apa maksud dibalik itu ?,”tanyanya.
Karena bila wacana ini tetap digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, lanjut Awang sapaan kesehariannya, tentu akan sangat merugikan bagi stabilnya pemerintahan di desa yang akan melaksanakan Pilkades.
“Menghambat pembangunan didesa karena apabila penundaan Pilkades itu dilakukan maka kebijakan Pejabat Sementara (Pjs) Kades sangat terbatas, dan tentunya wacana itu tentu mengesampingkan amanah UU, apalagi Pilkades yang akan dilakukan itu sudah dianggarkan dalam APBDes dan APBD,”katanya.
Selanjutnya Awang mengatakan atas wacana yang muncul tentang penundaan pilkades tersebut, maka Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Wira Karya Indonesia Kabupaten Musi Rawas dengan tegas menyatakan sikap.
“Satu, menolak wacana penundaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan tahun 2020, dua bahwa wacana penundaan pilkades setelah pilkada Musi Rawas, adalah kental kepentingan politis untuk pilkada pemilihan Bupati Musi Rawas tahun 2020, dan selain itu karena tidak menguntungkan desa dari segi pembangunan, dan ketiga meminta agar pilkades serentak tahun 2019 tetap dilaksanakan sesuai amanah undang undang,”tutupnya.*Akew/rilis