LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Anggota Polsek Lubuklinggau Selatan meringkus, M Irwandi (35) warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat (31/8).
Tersangka diringkus diduga menganiaya, R Aprianto (32) warga Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (28/8).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Aprinaldi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka M Irwandi, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Lubuklinggau Selatan.
“Benar, tersangka sudah kami tahan dipolsek guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Aprinaldi, Sabtu (1/9)
Iptu Aprinaldi menjelaskan, tersangka diringkus dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Anggota meringkus tersangka bermula anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka sedang berada dirumahnya.
“Maka tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur kelokasi, setelah tiba dilokasi ternyata benar tersangka berada dilokasi, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan,” jelas kapolsek.
Lebih lanjut, Iptu Aprinaldi menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat korban dan istrinya pergi kerumah tersangka untuk menanyakan syarat naik bubungan rumah tersangka apakah sudah atau belum.
Saat korban menyampaikan hal tersebut, tiba-tiba tersangka marah dan tidak tahu menahu dengan masalah naik bubungan tersebut. Lalu menyuruh korban untuk mengurusnya, melihat tersangka marah, korban menegur tersangka agar tidak marah-marah, tetapi tersangka tidak terima dengan teguran korban.
Kemudian tersangka tidak terima dengan teguran korban lalu langsung memukul wajah dan kepada korban hingga korban terjatuh dan baju yang digunakan korban robek dibagian belakang.
“Dari kejadian itula, kami meringkus tersangka,” tutup kapolsek.(Enjie)