Beligat.com, MURATARA – Pemberian fasilitas makanan dan minuman (makmin) pada rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara sebesar Rp605.921.554, tidak memiliki dasar hukum diguga ilegal. Demikian diungkapkan Koordinator LSM Perwira, Marwan kepada beligat.com, Senin (13/6).
Marwan menyampaikan, pengadaan makmin tanpa dasar hukum tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP- BPK) Sumsel 2021, nomor 1.1A/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tertanggal 13 April 2022.
Marwan menjelaskan, kegiatan tersebut meliputi kegiatan makmin rumah tangga Sekda sebesar Rp436.566.554 dan kegiatan makmin tamu saat acara di rumah jabatan Sekda sebesar Rp169.355.000.
“Sekda tidak memiliki hak menerima biaya rumah tangga seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara resmi diatur dalam PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” terang Marwan.
Ia menjelaskan, Sekda hanya diberikan hak rumah jabatan beserta perlengkapan dan perabotnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
“Dengan begitu, belanja makanan dan minuman rumah jabatan sekretaris daerah tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD. Parahnya, kegiatan ini sudah berlangsung dan terealisasi pada tahun-tahun anggaran sebelumnya,’ ujar Marwan.
Untuk itu, ia berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini. Sebab kegiatan tanpa dasar hukum, sangat berpotensi terjadi kerugian negara akibat penyelewengan anggaran.
Kabag Umum Setda Muratara, M. Andrian Fathursyah tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi melalui ponselnya guna menanggapi permasalahan ini. (akew/dkj)