Lubuklinggau, Beligat.com – Manajemen RS AR Bunda mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan kasus dugaan menyebar kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Kota Lubuklinggau, Rabu (1/8/18).
Pelaporan itu menyusul adanya informasi merebak di media sosial (facebook) terkait dugaan penelantaran seorang pasien.
Kuasa hukum RS AR Bunda, Andika Wira, SH didampingi Ade Candra, SH dihadapan wartawan mengungkapkan, Direktur RS AR Bunda, dr. Sarah Aina Rahman bersama tim pengacara mendatangi SPK Polres Kota Lubuklinggau sekitar pukul 16.00 WIb, kemarin.
Dan laporan diterima oleh SPK dan penyidik dengan nomor : TBL/B215/VIII/2018/SUMSEL/RES LINGGAU. “Proses selanjutnya menunggu dari penyidik untuk dipanggil saksi-saksi,” ujar Andika.
Selain laporan tersebut, manajemen AR Bunda dalam waktu dekat juga akan menggugat secara keperdataan.
“Menggugat kerugian secara Materil dan Non Materil kepada pihak terlapor,”katanya.
Disoal siapa saja yang di laporkan dan digugat, Andika mengatakan yang membagikan berita (informasi), narasumber dan tidak menutup kemungkinan pihak media juga.
“Akan kami kembangkan setelah gugutan selesai dibuat, saya kira laporan berjalan dan gugatan berjalan beriringan,” tukasnya.
Menurutnya, RS AR Bunda merasa dirugikan secara materil dan non materil dampak dari pemberitaan tersebut, sehingga menghilangkan kepercayaam pasien tetap.
“Pihak RS AR Bunda merasa tersudut, karena merasa sangat berbeda dengan fakta yang sebenarnya dan bukti-bukti yang kami punya,” pungkasnya.*Akew/Febri