banner 728x250

Mantan Sekdin DPUBM Muratara Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Palembang, Beligat.com – Mantan Sekretaris Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Ardiansyah dituntut pidana penjara selama 1,6 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di ruang utama, Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Jalan A. Rivai, Palembang, Kamis (18/7).

Dalam pembacaan tuntutannya, Naimullah selaku JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Ardiansyah telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11, Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang – undang, Nomor: 31 Tahun 1999.

‌Sementara itu, Ilham Fatahilla, kuasa hukum terdakwa Ardiansyah, menegaskan akan melakukan pembelaan (pledoi) terhadap kliennya sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan selama ini.

”Dengan itu kami meminta waktu untuk mengajukan pembelaan dan di setujui hakim untuk sidang lanjutan hari Jum’at tanggal ( 27/7 ),” jelas Ilham.

“Kami sangat tidak setuju dengan tuntutan yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman 1,6 tahun penjara, Dan kami akan mengajukan pembelaan secara hukum.” ungkapnya.

Dia mengatakan, secara formil maupun secara materil, subtansi itu tidak membuktikan kalau terdakwa bersalah terhadap bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum. dan kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis saat sidang nanti,” katanya.

Pantauan Beligat.com, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Paluko ini. Dimana JPU, Naimullah, dalam pembacaan tuntutannya dua kali menyebut nama Bupati Muratara, Syarif Hidayat, selaku Saksi Kasus OTT dipersidangan. *Akew/Febri HA

error: Maaf Di Kunci