LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Sebelum masa jabatan berakhir, Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Lubuklinggau, Hendri Almawijaya diberhentikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (09/03).
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 107/SK/SS/SET/KP.00/I/2018.
Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau, Mirwan membenarkan jika Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Lubuklinggau diberhentikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
“Benar, sudah ado via telepon dari Kasek Provinsi Sumsel dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel,”katanya.
Lanjut Mirwan untuk Alasan dan sebab pemberhentian Kasek Panwaslu Lubuklinggau beliau tidak mengetahuinya.
“Yang punyo kewenangan mengangkat dan memberhentikan itu Kasek Propinsi,”jelasnya.
Namun, saat awak media mempertanyakan apakah proses pemberhentian tersebut merupakan Rekomendasi Laporan dari Panwas Lubuklinggau ? Mirwan menjawab tidak ada.
“Kurang tau, saat ini Surat Keputusan pemberhentian posisinya masih ditangan kak Hendri, aku belom baco,”kilahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Junaidi saat di konfirmasi oleh wartawa via ponsel pribadinya beliau enggan berkomentar.
“Tidak ada hubungan kerja dengan kami secara profesi,”tutupnya.
Penulis : AKEW
Editor : Reki Alpiko