banner 728x250

Massa Gemapeka Seruduk Pengadilan Negeri Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Puluhan massa Gerakan Masyarakat Penegak Keadilan ( Gemapeka ) Desa Lawang Agung Kabupaten Muratara mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk berunjuk rasa menuntut keadilan.

Masa Aksi didepan gedung Pengadilan Lubuklinggau. Foto/Doc.Beligat

Koordinator Aksi, Hasbi Nusantara menyampaikan bahwa perlakuan adil yang notabene didasari oleh keputusan hukum hendaknya berjalan pada setiap lembaga hukum yang ada di Republik Indonesia tercinta ini, sehingga kepastian hukum dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, terutama yang dialami oleh saudara Erwin.

“Dalam hal ini kami meninta dan berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili saudara Erwin, yang diduga melakukan pencabulan untuk dapat berlaku adil dalam membuat keputusan hukum, mengingat beberapa fakta dalam persidangan ini kami duga tidak mengarah pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, misalnya saksi-saksi yang dihadirkan tidak satupun melihat secara langsung kejadian ini dan alat bukti yang dihadirkan dimuka persidangan tidak berkaitan dengan perkara ini”,ungkapnya.( 05/6 ).

Dia menambahkan, Kuasa Hukum dari Posbakum yang mendampingi saudara Erwin, pihaknya menilai dan menduga tidak ada upaya yang serius atau pembelaan sebagai seorang pengacara.

“Kami merasa kecewa terhadap Kuasa Hukum yang ditunjuk Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk mendampingi saudara Erwin, tidak becus mendampingi kliennya, sehingga kuat dugaan proses persidangan yang yang dijalankan terdakwa tidak menimbulkan rasa keadilan”, paparnya.

Sementara itu , Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Heri menjelaskan bahwa pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau hanya menerima limpahan berkas dari Kepolisian terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pwrsidangan.

“Kita sudah melakukan apa yang seharusnya dan semestinya kami lakukan. Untuk diketahui, dengan didampingi penasehat hukum belum tentu bisa bebas, yang menyatakan bebas apabila tidak ada dua alat bukti yang memberatkan terdakwa”, pungkasnya. (Reki/red)

error: Maaf Di Kunci