Muratara, Beligat.com – Sebagian masyarakat masih banyak yang bertanya-tanya apakah perlu mengganti E-KTP yang sudah mati, atau guna mengganti status yang tertera dalam E-KTP yang mungkin sebagian masyarakat telah berubah status dirinya. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Syukur, Kepala Bidang (Kabid) Data Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
“Memang sampai sekarang masih banyak masyarakat yang bertanya masalah tersebut, mereka masih bingung apakah mereka perlu mengganti E-KTP mereka apabila sudah habis masanya atau mati, bahkan perubahan status mereka sudah tera di E-KTP,” kata Kabid, Jumat (03/08).
Ia juga menjelaskan, didalam E-KTP terdapat inti dari data kependudukan yang memang tidak bisa dirubah karena memang telah menjadi identitas setiap orang. Namun ada juga data yang labil yang tidak masalah jika tidak dirubah atau tidak diganti dengan E-KTP baru.
“Di setiap KTP yang Lama maupun E-KTP yang baru tertera NIK, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, yang sifatnya permanen yang tidak bisa dirubah. Sedangkan alamat, pekerjaan, status perkawinan itu labil karena itu bisa saja berubah. Jadi intinya jika E-KTP tersebut sudah mati maupun perubahan status tidak masalah dan masih berlaku, namun kalau ingin diganti ya datang ke Capil saja,” jelasnya.
Terpisah, Ega Sumirda (32) warga desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara mengaku jika dirinya belum tahu secara pasti mengenai masalah tersebut, dan hanya mendengar dari cerita orang disekitarnya saja.
“Kalau secara pasti saya belum tahu, namun orang bilang sih gitu bisa diganti bisa tidak. E-KTP saya kan sudah mati dan status disana belum menikah, sekarang saya sudah punya anak,” akunya.*Agus Kristianto