MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Proses mediasi antara warga Desa Palawe dengan PT. Dapo Agro Makmur terkait kejelasan Tenaga Kerja Asing (TKA), ganti rugi lahan dan Perizinan di auditorium Pemkab Musi Rawas di lakukan skorsing, Selasa (29/08).
Hal ini dilakukan lantaran Pimpinan Direksi PT. DAM tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh pihak Lawyernya saja tanpa membawa surat kuasa.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sendiri diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Musi Rawas, EC Priscodesi.
Proses mediasi yang dipimpin Asisten I EC Priscodesi berlangsung sangat singkat. Kemudian beliau mempersilahkan perwakilan warga untuk menyampaikan beberapa tuntutan atas persoalan terkait PT. DAM.
Kepada awak media Beligatupdate.com, EC Priskodesi mengatakan bahwa dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengambil keputusan untuk menunda mediasi karena tidak mau mengambil resiko.
“Jika Direksinya yang hadir langsung tentu ada yang megambilan keputusan mutlak sehingga bisa segera diselesaikan,”jelas EC Priscodesi.
Sementara itu, Taufik Gonda sebagai pemegang kuasa mengatakan bahwa, sangat menyayangkan PT DAM hanya mengutus perwakilan saja.
“Dengan tidak hadirnya direksi dari PT DAM ini tentu menjadi bukti bahwa perusahaan tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikannya, padahal jika pihak Direksi PT. DAM hadir dalam pertemuan tersebut, setidaknya ada tiga pokok persoalan yang akan dilakukan pembahasan, dengan harapan menemukan titik terang,”pungkasnya.(Ar/Red)