Musirawas, Beligat.com – Komar, salah satu karyawan PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML), yang menerima surat PHK secara sepihak beberapa waktu yang lalu, akhirnya menemui kata sepakat bersama pihak perusahaan, setelah melakukan mediasi yang kedua kalinya di kantor PT PHML, Senin, (28/5).
Komar yang didampingi kuasa hukumnya, Elvis Presley mengatakan jika pihaknya menuntut dan mempertanyakan apa yang menjadi alasan pihak perusahaan sehingga mengeluarkan surat PHK secara sepihak kepada Komar.
“Dalam mediasi yang kedua kalinya ini kita masih meminta penjelasan kepada pihak PT PHML tentang PHK secara sepihak tersebut,” kata Elvis Presley.
Dirinya juga mengaku jika memiliki semua bukti yang bisa memberatkan pihak perusahan dalam pemutusan secara sepihak tersebut.
“Setelah dilakukannya beberapa proses, akhirnya tuntutan saudara Komar Alhamdulillah di penuhi oleh pihak perusahaan,” akunya.
Sementara, Komar yang dikonfirmasi awak media mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sehingga permasalah dirinya bisa selesai.
“Alhamdulillah segala urusan sudah selesai, dan semua tuntutan saya dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ucapnya.
Terpisah, Manager HRD PT PHML, Deby Damayanti, SH mengatakan jika pihak perusahaan yang diwakili langsung olehnya telah menandatangani Perjanjian Bersama (PB), antara pihak perusahaan dalam hal ini diwakili oleh saya sendiri dan bapak Komar.
Di mana isi dari perjanjian bersama tersebut memuat kesepakatan atas pemutusan hubungan kerja dan juga pemberian penggantian hak serta komfensasi dari PT PHML yang akan diberikan kepada bapak Komar yang disaksikan langsung oleh Danton Securty PT PHML Zainal Arifin pukul 09.00 WIB.
“Penggantian hak dan juga Kompensasi dari pihak perusahaan telah diambil oleh pak komar dan disaksikan langsung danton satpam perusahaan PT.PHML,” pungkasnya.*Agus Kristianto/Akew