Lubuklinggau, Beligat.com – Rio Riansyah alias Ok Bin Johani (21), warga RT. 01, Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, yang merupakan tersangka kasus Pencurian Dengan Pemberatan akhirnya dilumpuhkan anggota Polsek Linggau Selatan menggunakan timah panas setelah dirinya ingin melarikan diri ketika petugas memintanya untuk menunjukan tempat penyimpanan Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor hasil curiannya.
“Tersangka Rio Riansyah alias OK melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri sehingga anggota melakukan tembakan mengarah ke tersangka dan berhasil dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian paha sebelah kanan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Amirudin Iskandar.
Penangkapan tersangka yang merupakan residivis kasus 363 KUHP tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Rio Riansyah alias OK sedang berada di kelurahan Air temam, lalu anggota opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka Rio Riansyah alias Ok.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas kepolisian menerima laporan dari saksi korban atas nama Linggar Sari Binti Baksir Aguna (28), warga jalan Raya Air Temam, RT.04, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Yang mana pada hari Minggu, (20/1) sekitar pukul 11.10 wib sepeda motor miliknya yang yang berada disamping rumah tidak ada lagi karena sudah di curi.
“Pada saat pulang kondangan dan melihat sepeda motor Scoopy Nopol BG 3728 HAB warna Hitam Silver miliknya yang berada disamping rumahnya tidak ada lagi atau sudah di curi oleh orang tidak dikenal. Dari kejadian tersebut, korban menderita kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 19.000.000,” pungkasnya.*Agus Kristianto