LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Setelah ramai pemberitaan masalah dugaan kasus SPJ fiktif, mendadak sunyi, sampai saat ini kasus tersebut tidak ada kejelasan hukum, pemberitaanpun mendadak sepi, mengundang banyak tanya beberapa pihak, salahsatunya dari Reki Alpiko koordinator Pemuda Indonesia Menggugat (PIM). Sabtu (27/04/2019).
“Kenapa semua seolah diam, setelah ramai pemberitaan,” kata Reki mempertanyakan.
Masalah ini, lanjut Reki tidak bisa dibiarkan mengingat kerugian negara begitu besar mencapai miliaran rupiah serta melibatkan 30 orang anggota dewan Kota Lubuklinggau.
“Semestinya pihak penegak hukum jemput bola ketika suatu kasus besar sudah menjadi konsumsi publik,”ucapnya dengan nada kesal.
Selanjutnya Reki mendesak adanya tindakan reaktif dari penegak hukum kerena sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus besar tersebut, tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat.
“Cukup dari pemberitaan di media sudah cukup sebagai bahan penyelidikan,” kata Reki melanjutkan, jika memang dibutuhkan laporan pihaknya siap melapor masalah SPJ fiktif ini secara resmi ke pihak kejaksaan, tegasnya.
Diketahui dari berbagai media yang memberitakan kasus ini sebelumnya, mencuat dugaan pemalsuan SPJ, diantaranya dugaan pemalsuan kwintasi (bill) Hotel penginapan, tiket travel, rekayasa hasil kunjungan seperti dokumentasi dan berkas notulen yang tidak sesuai dengan surat pertanggung jawaban.
Sementara berdasarkan LHP BPK Nomor 27 C/LHP/XVIII.PLG/05/2018 pada tanggal 28 Mei 2018, menyebutkan bahwa sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 28.75 l.559.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 28.28 1.148.284,00 atau 98,36%, yang diantaranya dipergunakan untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesarRp. 21.528.1 94.359.
Tim pemeriksa BPK telah melakukan pengujian terhadap pertanggung jawaban realisasi perjalanan dinas atas 40 kegiatan yg telah dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD Kota Lubuklingau yang telah menelan anggaran sebesar Rp. 4.366.925.192,- tersebut, dan dari hasil investigasi dilapangan, bahwa bukti-bukti yang dilampirkan berupa Surat Tugas yang berisikan nama-nama yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas, lembar kunjungan (Surat Perjalanan Dinas), bukti sewa kendaraan (dari perusahaan travel), bukti dari hotel tempat menginap dan kuitansi tanda terima uang yang diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada masing-masing yang melakukan perjalanan dinas, dan beberapa laporan hasil perjalanan dinas, menunjukkan bahwa bukti yang dipertanggung jawaban tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Dari bukti-bukti yang dilampirkan sebagai pertanggung jawaban perjalanan dinas dan hasil konfirmasi ke masing-masing hotel diketahui bahwa terdapat tarif atau biaya yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tarif yang dipertanggung jawabkan lebih tinggi dibandingkan dengan biaya yang dibayarkan kepada pihak hotel.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada Unit Kerja tujuan perjalanan dinas dilakukan seperti konfirmasi kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan, DPRD Kota Palembang, DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan DPRD Kabupaten Banyuasin serta beberapa unit kerja pemerintah daerah yang dikunjungi, diketahui bahwa masing-masing unit kerja tersebut tidak memiliki data seperti daftar hadir, risalah rapat ataupun dokumentasi untuk masing-masing kunjungan dari DPRD Kota Lubuklinggau.
Selain itu tim pemeriksa juga memintakan laporan hasil kunjungan yang merupakan laporan atas kegiatan perjalanan dinas di tempat tujuan. Namun hasilnya menunjukkan bahwa tidak semua perjalanan dinas dilengkapi dengan laporan hasil kunjungan. Namun ketika tim pemeriksa memintakan bukti baik berupa daftar hadir, notulensi maupun foto dokumentasi kegiatan untuk meyakini bahwa kegiatan benar-benar dilakukan, ternyata sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, tim pemeriksa tidak mendapatkan bukti-bukti tersebut.
Tim pemeriksa telah memperoleh tambahan bukti berupa kuitansi asli dari hotel, hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD, dan foto kegiatan. Atas bukti tersebut, pemeriksa melakukan pengujian untuk meyakini keabsahannya dan melakukan perhitungan kembali pertanggung jawaban kegiatan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Pemeriksa tidak dapat meyakini perjalanan dinas yang dilakukan, sampai berakhirnya pemeriksaan, tim pemeriksa akhirnya mengakomodir bukti yang dapat dipertangunggung jawabkan kebenarannya dan melakukan penghitungan kembali, dan ternyata ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.070.213.518.*Akew