banner 728x250

Mengkalim Tanah Miliknya, Mustar Joni Segel Belai Kelurahan Muara Rupit

Muratara, Beligat.com –  Mustar Joni bin Munir, seorang warga yang tinggal di kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menyegel balai kelurahan Muara Rupit. Penyegelan tersebut dikarenakan dirinya menginginkan permasalah tersebut dapat segera diselesaikan.

“Saya sebenarnya marah, karena permasalah tersebut sudah lama, namun sampai sekarang tidak kunjung usai, inilah alasan saya menyegel balai tersebut,” katanya

Ia berharap masalah tanah tersebut ada solusi kedepannya, sehingga menjadi jelas mau diapakan tanah yang hak warisnya jatuh ke tangan dirinya.

“Kalau pihak pemerintah mau ganti ruginya saya mau, tapi jika tidak ya semua ada disaya, apakah tanah tersebut mau saya buat rumah atau yang lain. Intinya saya meminta kejelasan kepada pemerintah mengenai tanah tersebut,” harapnya.

Sebagai ahli waris, Mustar Joni mengakui jika dirinya mempunyai bukti-bukti jika memeng tanah tersebut punya orang tuanya yang sudah di alih wariskan kepada dirinya.

“Benar tanah itu milik orang tua saya, karna kita punya bukti-buktinya. Segel kita punya, surat keterangan dari mantan Pesirah pada waktu itu juga ada,” akunya.

Diceritakannya, didalam surat segel itu mengatakan apabila dikemudian hari ada bangunan pemerintah diatas tanah tersebut maka tanah itu boleh bergeser ke kiri, ke kanan atau kebelakang.

“Nah, sementara tanah yang di sebelah kiri dan disebelah kanannya sudah ada yang membangun, tapi tanah yang dibelakangnya ada bangunan balai kelurahan tetapi tidak ada suratnya,” ceritanya.

Ia memeberkan, berdasarkan pengakuan dari Ismail Sulaiman mantan Pesirah Muara Rupit sebelum beliau wafat membenarkan bahwa tanah yang dibangun balai kelurahan itu adalah milik orang tuanya.

“Didalam surat keterangan itu Dia mengatakan pada waktu saya menjadi pesirah marga Muara Rupit pada tahun 1969 sampai dengan tahun 1975, saya yang membangun balai pertemuan tersebut. Dan pada tanggal 18 februari 2011 datang kepada saya selaku ahli waris Munir bin Murot dengan membawa surat jual beli tanah antara Munir dan Wadut, selanjutnya setelah saya baca surat tanah tersebut memang benar hak milik almarhum saudara Munir bin Murot,” bebernya.

Mustar Joni mengungkapkan, pada saat dirinya menemui pak lurah untuk menanyakan kebenarannya, pak lurah mengatakan saat ini tanah itu lagi bersengketa.

“Waktu saya menumui pak lurah sekaran (Lukman), dia mengatakan saat ini tanah itu lagi sengketa. Yang jadi pertanyaan, sekarang ini tanah itu sengketa dengan siapa,” ungkapnya.

Sementara itu Lurah Muara Rupit, Lukman mengatakan jika permasalahan itu sudah lama sekali, bahkan sebelum Muratara ini Mekar.

“Kalau tanah itu milik mereka kenapa baru sekarang dia baru mengurusnya, sebab pada tahun 2002 ada sertifikat tanah pelimpahan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Kabupaten Muratara. Yang menghibah tanah itu atas nama Munir sendiri, Kalau memang belum dihibahkan kenapa bisa ada sertifikatnya, kalau sekarang status tanah itu tanah kelurahan karna sesuai sertifikatnya,” katanya.

Ia menjelaskan, pada saat rapat dikantor Camat Rupit zamannya ibu Gusti sudah dijelaskannya, Kalau mereka mau mempermasalahkan ya silahkan dan gugat ke pengadilan.

“Kalau mereka mau menggugat ke kita ya kita cuma sebagai pengguna, sampai sekarang kita tidak ada solusinya karna kita berdasarkan data yang kita pegang,” jelasnya.

Lurah juga menyayangkan kepada ahli waris karna didepan balai itu sudah dikasih tumpukan pasir, sebab masalah ini belum selesai.

“Aku juga bingung masalah ini karna kalau kita ambil tindakan mereka adalah warga kita dan pasir itu dia beli, sedangkan disatu sisi kita sebagai pemerintah harus mempertahankan aset yang ada,” pungkasnya.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci