Beligat.com, Lahat – Untuk menjaga intergritasnya sebagai penyelenggara Pemilu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lahat Ikhwan Zamroni Devisi Penangan Pelanggaran dan Datin secara terbuka menyampaikan memiliki hubungan kekeluargaan dengan para calon Legislatif di Kabupaten Lahat.
Dalam surat terbuka tersebut, Ikhwan Zamroni mengungkapkan bahwa dirinya memiliki hubungan kekeluargaan dengan dengan 2 bakal calon Legislatif Dapil 1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Zuhdan Effendi, SE dan Ardiansyah calon legislatif dapil 4 Demokrasi Perjuangan Indonesia.
“Pernyataan ini saya sampaikan untuk memenuhi amanat UU, terwujudnya integritas, profesionalitas, kemandirian, dan transparansi dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Ikhwan Zamroni.
Pernyataan terbuka itu juga dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan oleh anggota Bawaslu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu.
Surat pernyataan yang dibuat Ikhwan Zamroni tersebut merujuk pada pertama, Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Petama Pasal 8 ayat K berbunyi “Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga /atau sanak saudara dengan,peserta pemilu,dan tim kampanye,”.
Kedua pasal 14 ayat a berbunyi “Mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu”.*Marwan