banner 728x250
Lahat  

Miliki Hubungan Keluarga Dengan Caleg, PPK Tanjung Tebat BuatPernyataan Terbuka

LAHAT, Beligat.com – Untuk menjaga intergritas sebagai penyelenggara Pemilu, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tanjung Tebat secara terbuka menyampaikan memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon Legislatif di Kabupaten Lahat.

Dalam surat terbuka tersebut dengan Nomor : 06/BA/1604-27/2023, menerangkan bahwa M. RIZKI RAMADHAN PPK Divisi Data Kecamatan Tanjung Tebat memiliki hubungan keluarga / sanak saudara dengan calon legislatif dapil 4 dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia yang bernama ARDIANSYAH. Saudara M. RIZKI RAMADHAN menyatakan akan bersifat netral merujuk pada Pasal 8 Peraturan DKPP RI No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Pernyataan ini saya sampaikan untuk memenuhi amanat UU, terwujudnya integritas, profesionalitas, kemandirian, dan transparansi dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Rizki

Pernyataan terbuka itu juga dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan oleh dirinya selaku PPK dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu.

Surat pernyataan yang dibuat M Rizki Ramadhan tersebut merujuk pada pertama, Pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Pertama Pasal 8 ayat K berbunyi “Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga /atau sanak saudara dengan,peserta pemilu,dan tim kampanye.

Kedua pasal 14 ayat a berbunyi “Mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu,” Pungkasnya. (NAS)

error: Maaf Di Kunci