Lubuklinggau, Beligat.com – Rencananya Minggu depan Pol-PP kota Lubuklinggau, Bawaslu, Pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, akan segera melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye).
Spesipikasi penertiban nantinya seperti APK yang dipasang di jalan-jalan protokol, yang menggangu fasilitas umum, melanggar dari pada median jalan, dan APK yang mengganggu pengguna jalan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu masalah APK (Alat Peraga Kampanye), rencana minggu depan akan dilakukan penerbitan,”kata Elbaroma Kasat Pol-PP kota Lubuklinggau, Jumat (23/11) kepada sejumlah wartawan usai mengikuti acara pembukaan Musrenbang tingkat kota di gedung Kesenian.
Elbaroma menambahkan penertiban tersebut ada perdanya, tentang ketentraman, ketertiban umum dan berdasarkan PKPU.
“Akan kita persiapkan dulu selanjutnya kita tertibkan dan mengerahkan seluruh personil Pol-PP untuk turun menertibkan,”katanya.
Untuk Branding yang ada diangkot-angkot Pihaknya akan koordinasi lagi dengan KPU bagaimana peraturan PKPU nya dan Bawaslu selaku pengawasannya.
“Yang pastinya APK yang di pinggir jalan dahulu, misal hujan deras, patah, terus mengenai pengendara, kan bahaya,”tutupnya.*Akew