Lubuklinggau, Beligat.com – Memperingati hari Anti Korupsi tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pucuk, DPD JPKP Musirawas, Lembaga FPPAN berkoalisi menjadi TRISULA mengadakan Aksi damai, Kamis (20/12/18) di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Ada dua persoalan yang menjadi sorotan keras dalam aksi tersebut diantaranya segera mengevaluasi dan mencabut surat keputusan Kejaksaan Agung mengenai TP4D dan meminta Kajari Lubuklinggau Zairida untuk mundur dari Jabatannya karena minim prestasi.
Koordinator Aksi Trisula Effendi dalam orasinya mengatakan sebaiknya Kajari MLM segera mundur karena minim prestasi dan meminta Kajaksaan Agung segera mengevaluasi serta mencabut Surat Keputusan Kejagung nomor : Kep-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D).
“Sebaiknya Kajari segera mundur karena minim prestasi semua kasus yang ditangani itu semua kasus Warisan dari Kepala Kejaksaan Negeri sebelumnya,”katanya.
Selanjutnya mengenai TP4D Effendi menambahkan dengan dibentuknya TP4D daerah sudah melemahkan lembaga Kejaksaan Negeri sebagai lembaga penuntut karena TP4D harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
“Kami merasa adanya tumpang tindih kewenangan antara kejakasaan dengan pemerintahan daerah dalam hal ini Dinas Inspektorat yang terkait pada Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),”katanya.
Sementara pantauan media Beligat.com dilapangan, tidak ada satupun pihak kejaksaan menanggapi aksi demo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Musirawas dan Muratara H. Zairida saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut , melalui pesan Whatsaff pribadinya belum ada tanggapan sampai berita ini dinaikan, selanjutnya rombongan aksi menuju ke Kantor Inspektorat Musirawas.*Akew