*Soal Pemborosan Tunjangan DPRD
Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Aparat penegak hukum (APH) diminta agar menindaklanjuti temuan BPK mengenai pemborosan penggunaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Muratara. Apalagi sudah melabrak sejumlah ketentuan yang berlaku. Demikian dikatakan Koordinator LSM Barisan Pemuda Anti Korupsi (Bapak) l, Soni kepada wartawan, Selasa (19/7).
“Sudah ada temuan, bahkan BPK sudah melaporkan hasil pemeriksaan namun tidak bisa melakukan tindakan selanjutnya. Enak betul sudah melakukan pemborosan keuangan namun hanya merevisi Perbup. Makanya kami minta APH yang menindaklanjuti, mengingat kerugian negara sudah melebihi satu miliar rupiah,” ucap Soni.
Selain itu, Soni meminta BPK RI untuk melakukan audit investigasi terhadap kegiatan yang menelan dana miliaran rupiah tersebut. Demikian pula terhadap kegiatan lainnya yang tidak menjadi sample BPK. “Saya yakin ada indikasi kerugian negara yang lebih besar. Bukan soal rekomendasi BPK untuk merubah Perbup, tetapi persoalan kelebihan pembayaran yang terindikasi menimbulkan kerugian negara yang menjadi pokok perhatian,” tambah Soni seraya mengancam akan melaporkan persoalan ini ke KPK.
Seperti diketahui, penggunaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Muratara yang boros dan melabrak sejumlah ketentuan, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2021 Nomor 11.b/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tertanggal 13 April 2022. LHP BPK dimaksud menyoroti Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD dan Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.
LHP BPK tersebut bahkan menyebut tunjangan transportasi anggota DPRD Muratara dan Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota
DPRD Muratara melebihi Anggota DPRD Provinsi. Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp3.981.664.400,00
Adapun sejumlah aturan atau ketentuan yang dilabrak, diantaranya PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kemudian lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/kpts/2021. Tentang sewa rumah negara. Selain itu, penggunaan keuangan di Sekretariat DPRD Muratara juga tidak sesuai dengan lampiran Keputusan Mendagri nomor 7/2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah Daerah.
Atas masalah ini, Sekretaris DPRD Muratara selaku Pengguna Anggaran dinilai tidak cermat dalam penghitungan dan pengusulan besaran anggaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Muratara serta Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD kepada (Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Demikian pula TAPD, dianggap tidak cermat dalam me-review usulan besaran anggaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD serta Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dari Sekretaris DRPD Muratara.
Sekretaris DPRD Muratara, Effendi Aziz, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan Rekomendasi BPK telah dilakukan dengan merubah peraturan Bupati. “Awak jawab itu,”pungkasnya.*(Akew/DKJ)