banner 728x250

Mis Waria Gaduhkan “Warga Net” Lubuklinggau

Lubuklinggau, Beligat.com – Warga Net (Warga Media Sosial) dibuat gaduh dengan undangan yang disebar melalui jejaring sosial Instagram dan Facebook oleh seseorang. Undangan tersebut berisikan mengenai undangan pemilihan Miss waria yang akan dilakukan pada hari Kamis malam (24/1), dalam rangka selamatan rumah. Dalam undangan tersebut, terdapat dua kategori yang di lombakan, yakni lomba joget waria, dan gaun malam waria, serta tercantum hadiah jutaan rupiah.

Melihat kegaduhan warga net, pihak Kelurahan Mesat Seni, bekerjasama dengan Babinkamtimnas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, camat dan ketua RT segera segera memanggil keluarga yang bersangkutan untuk membuat pernyataan mengenai pembatalan acara yang telah mereka rencanakan.

Dalam pertemuan tersebut, Ali Keman (56), yang merupakan orang tua Selvie membuat pernyataan diatas materai dan disaksikan oleh pemerintah setempat yang hadir dalam rundingan tersebut. Dalam pernyataan tersebut, setidaknya ada enam (6) poin yang tertera di atas kertas, yang isinya mengenai pembatalan acara Miss waria yang akan mereka selenggarakan.

“1. Saya orang tua dan anak saya yang bernama Selvie berjanji dan sanggup tidak akan melakukan acara waria yang dimaksud, dan dengan rela hatiembatalkan acara tersebut. 2. Saya orang tua dan anak saya berjanji dan sanggup tidak akan mengulangi perbuatannya tidak terpuji tersebut. Saya atas nama orang tua Selvieemohin maaf kepada seluruh warga kota Lubuklinggau naik kepada tokoh adat, alim ulama, dan pemerintah. 3. Saya atas nama Selvie yang membuat undangan memohon maaf kepada warga kota Lubuklinggau. 4. Saya orang tua dan anak saya akan melaksanakan acara selamatan rumah pada siang hari tanpa organ tunggal dan tidak ada pemilihan waria. 5. Saya dan anak saya bertanggung jawab bila ada kegaduhan dalam pelaksanaan yang saya laksanakan. 6. Saya siap melengkapi surat izin keramaian yang akan saya selenggarakan pada siang hari, pada tanggal 24 Januari 2019 pada siang hari pukul 10.09 wib,” tulis Ali Keman di surat pernyataan tersebut.

Sementara, Camat Lubuklinggau Timur II, Tegi Bayuni mengatakan jika seluruh masyarakat berhati untuk menggelar acara, namun dengan satu catatan yakni harus mempunyai surat izin yang lengkap.

“Intinya pihak kecamatan, kelurahan, RT, dan pihak keamanan tidak melarang jika warga ingin melakukan kegiatan persedekahan menggunakan organ tunggal, namun hendaknya dibarengin dengan pengajuan izin dahulu, termaksud mengadakan organ tunggal pada malam hari,” pungkasnya.*Agus Kristianto/Akew

error: Maaf Di Kunci