banner 728x250

PT.MSK Ingkari Pembayaran Pesangon Kepada Mantan Karyawan

MUSI RAWAS,Beligatupdate.com – PT. Mitra Sukses Kontrindo telah ingkar janji dan menolak untuk membayar kewajibannya kepada tiga orang karyawan yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang, dengan alasan kesulitan keuangan dan perusahaan sedang Kolaps.

Ketiga karyawan yang menuntut hak – haknya sebagai pekerja yaitu Edison, Hasanusi dan Hasrianto. Ketiganya tidak lagi dilerpanjang kontrak kerjanya sehingga mereka menuntut pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

Kepada media, Salah satu Pekerja PT.MSK, Eddison mengungkapkan bahwa setelah dirinya dan dua orang lainny dinyatakan oleh perushaan tidak diperpanjang kontrak kerjanya pihaknya menerima dan legowo. Dalam perkiraan mereka akan menerima hak – hak selama bekerja di PT. MSK mulai dari pesangon, uang cuti, BPJS ketenagakerjaan dan hak – hak lainnya. Akan tetapi meskipun sudah resmi keluar dari perusahaan harapan akan hak – haknya sebagai pekerja tak kunjung diberikan perusahaan selain dri klaim BPJS ketenagakerjaan itupun melalui proses yang sulit karena perusahaan ada tunggakan selama 6 bulan kepada BPJS ketenaga kerjaan.

“Hanya harapan yang ada, hak – hak kami sebagai pekerja di ingkari PT.Mitra Suksea Kontrindo, dan sampai sekarang belum ada tanda – tanda perusahaan aka merealisasikannya,” katanya.

Ditambahkannya, karena perusahaan rak kunjung menyelesaikan kewajibannya kepada mantan pekerjanya. Maka kami menujuk kuasa pendamping Sdr.Taufik Gonda dan sekitar sekitar 3 bulan lalu masalah ini dilaporkan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja kabupaten Musi Rawas. Saat proses penyelesaian masalah ini juga disaat pemanggilan pertama dari pihak Disnaker pihak PT. MSK tidak datang dan baru beberapa Minggu belakangan ini Pihak PT.MSK mengundang pihaknya untuk melakukan perundingan.

“Atas arahan Disnaker kami sudah ada pertemuan dan perundingan untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun sepertinya masih belum ada jalan penyelesaian yang baik” tambahnya.

Dijelaskannya, saat pertemuan pertama Pihak PT. MSK diwakilkan oleh Sdr. Agus Triwibowo dari Divisi HRD. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa tuntun akan diajukan kepada manejemen perusahaan untuk ditindak lanjuti yang dituangkan dalam risalah pertemuan. Disaat pertemuan kedua pihak PT. MSK melalui Divisi HRD menyodorkan nilai yang menjadi ham pekerja dan nilai tersebut disepakati antara pekerja dengan HRD PT. MSK selanjutnya juga dibuat risalah pertemuan yang akan diajukan kepada manejemen. Kesepakatan ini faktanya tak kunjung direalisasikan sampai sekarang.

“Anehnya penolakan realisasi ini juga hanya melalui SMS dari HRD, yang mengatakan tuntutan tidak bisa dipenuhi kerena PT.MSK kesulitan keuangan dan sedang Kolaps, ” tambahnya.

Lebih jauh, Eddison menuturkan bahwa Pihaknya tidak berhenti berjuang menuntut hak mereka terlebih lagi atas sikap Manejemen PT.MSK yang terkesan mengada – ada dan tidak bisa dipercaya tersebut. Sebagai bentuk kekecewaan atas buntut dari masalah ini. Pihaknya kembali melayangkan surat desakan dan pembetitahuaan agar PT. MSK segera membayar dan merealisasikan nilai tuntutan yang menjadi hak mereka. Karena pihaknya sudah bersikap tegas dalam hal ini melalui pemberitahuan kepada semua pihak terkait Pihaknya Menolak dan Menghentikan Aktifitas Alat PT. MSK yang ada diwilyah kerja mereka terdahulu. Sebab dengan sikap tegas ini pihaknya bukan bersikap arogan dan merugikan perusahaan tetapi ini bentuk ketegasan kami dalam memperjuangkan hak kqmi sebagai pekerja PT.MSK yang tang kunjung diselesaikan atau direalisasikan.

“Penghentian aktifitas alat milik PT. MSK ini hanya bentuk sikap tegas kami dalam menunut hak kami yang belum dibayar oleh perushaan, kalau hak kwmi sudah dipenuhi silahkan alat perusahaan beraktifitas kembali, intinya penuhi hak – hak kami masalah ini selesai dengan baik,”pungkasnya.(Rilis/Red)

error: Maaf Di Kunci