Lubuklinggau, Beligat.com – Ada-ada saja modus yang dilakukan dua remaja atas nama Hengki bin Agus (20), dan Aldi bin Soli (19), warga kebupaten Rejang Lebong. Kedua Anak Baru Gede (ABG) tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian setelah aksinya yang merampas Handphone (Hp) milik Devita Sari (20) warga jalan Annur, RT 03, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklingau, diketahui warga.
Peristiwa yang menimpa mahasiswi tersebut terjadi pada, Rabu, (8/5), sekitar pukul 20.00 wib didepan Rumah Makan (RM) Putra Minang, jalan H. M. Soeharto, kelurahan Tanah Priuk. Pada saat itu, kedua pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya setelah mereka melihat korban yang pada saat itu sedang main Hp, kemudian pelaku berpura-pura untuk membeli nasi bungkus.
Setelah itu, tersangka atas nama Hengki turun dari motor, sedangan temanya menunggu diatas motor. Tiba-tiba pelaku langsung merampas Hp dari tangan korban, dan langsung berlari dan naik keatas motor. Namun naas bagi pelaku, belum sempat melarikan diri, warga yang mendengar teriakan korban sudah datang menghampiri kedua pelaku.
“Saya sempat kaget dan tidak sadar kalau HP saya sudah ditarik pakso samo lanang itu. Dan otomatisasi saya teriak histeris sehingga didengar oleh warga yang sedang berada di sana,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Hp OPPO F5 TRX warna merah seharga Rp. 3 juta
Sementara, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika dirinya bersama warga yang lain mendengar teriakn korban, sehingga mereka beramai-ramai menghampiri untuk k mencari tau apa yang sedang terjadi.
“Satu pelaku berhasil diringkus warga dan hampir menjadi bulan-bulanan warga, tapi sayang pelaku satunya berhasil melarikan diri,” kata warga yang enggan disebut identitasnya.
Selanjutnya, Polres Lubuklinggau melalui anggota Reskrim Polres Lubuklinggau mendapat informasi telah terjadi Curat didepan RM Putra Minang, serta mengamankan dan membawa Aldi ke Polres Lubuklinggau yang berhasil diringkus warga sekitar.
Namun ditengah perjalanan anggota Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka Hengki, berada di Kelurahan Taba Lestari, kemudian anggota Reskrim langsung menuju lokasi. Saat dicek ternyata benar, tersangka Hengki sedang bersembunyi didalam rumah kosong, dan berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau, membenarkan adanya penangkapan terhadap teesangka, Hengki dan Aldi. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-116 / V / 2019 / Res Llg, tanggal 08 Mei 2019.
“Saat dilakukan introgasi, selain melakukan Curas di RM Putra Minang, kedua pelaku juga melakukan curas di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, depan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Lubuklinggau dan di depan Mall Lippo Plaza Lubuklinggau,” Pungkasnya.*Agus Kristianto