LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Bagi Calon kepala daerah tampaknya harus berpikir ulang untuk menggunakan taktik money politik sebagai strategi memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini diberikan kewenangan mendiskualifikasi peserta pilkada.
“Kita bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah bila memang terbukti melakukan money politik,” kata Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya saat memberikan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 di Hotel Smart, Senin (11/9).
Tentu, menurut Andika, ada proses yang harus dilewati dalam memutuskan Cakada harus coret dalam kontestasi Pilkada.
“Hal (diskualifikasi) ini harus dibuktikan dulu adanya pelanggaran money politik, diketahui setelah kita (Bawaslu) melakukan sidang terkait pelanggaran tersebut,”terangnya.
Terlebih lagi, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 penindakan pelanggaran money politik semakin diperkuat.
“Tapi kami lebih mengutamakan pencegahan dan Bawaslu harus hadir sebelum terjadi pelanggaran,”terangnya.
Terpisah, Komisioner Panwaslu Lubuklinggau Mursyidi menegaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adanya penguatan pengawasan terhadap ASN dan TNI-Porli.
“Kalau sebelumnya hanya terbatas ASN, kini lebih diperkuat lagi dengan pengawasan TNI-Porli, dan jelas sanksi tegas jika terjadi pelanggaran tersebut,”terangnya.
Untuk money politik, sambung Mursyidi, pelanggaran tersebut akan diselesaikan di tingkatan Bawaslu Provinsi.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran money politik secara terstruktur, sistematis dan masif jelas akan ada sanksi tegas yakni bisa diskualifikasi cakada,”pungkasnya.(Gie/Red)