MURATARA, Beligat.com – Anggota Polsek Nibung meringkus dua tersangka yakni YK (19) dan AG (17), sekitar pukul 00.00 WIB, Senin (29/10).
Dua tersangka diringkus diduga terlibat aksi curat sepeda motor Honda Revo milik, Madani (23) seorang Buru Harian Lepas (BHL) PT Agro di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (28/10).
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung, Iptu Amirudin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus dua pemuda diduga mencuri sepeda motor.
“Memang benar, dua tersangka berinisial YK dan AG sudah kami tahan dipolsek,” kata Amirudin, Senin (29/10).
Iptu Amirudin menjelaskan, perkara pencurian tersebut diduga tersangka YK dan AG membawa sepeda motor korban sedang terparkir dipinggir jalan.
Setelah berhasil membawa sepeda motor, keduanya langsung membawa kabur, akibat kejadian itu korban kehilangan sepeda motor Honda Revo hingga mengalami kerugian senilai Rp 3 Juta.
“Jadi korban langsung melapor kepolsek, berharap sepeda motor dan pencurinya tertangkap,” jelas Amirudin.
Lebih lanjut, Amirudin menjelaskan, setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Lalu, anggota mendapat laporan dari warga bahwa tersangka melarikan diri ke arah Desa Krani Jaya, dengan sigap anggota meluncur kelokasi.
Ditengah jalan, anggota melihat kedua tersangka, langsung mencegat sepeda motor tersangka, lalu tersangka berhenti dengan mudah diringkus anggota.
“Kedua tersangka diringkus tanpa melakukan perlawanan, hingga digelandang kepolsek,” tutup pria berseragam coklat ini.(Enjie)