Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lubuklinggau mendesak Pemkot Lubuklinggau agar tidak menerbitkan surat SIUP dan NIB bagi pengusaha minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Demikian ditegaskan Wakil Ketua III MUI Lubuklinggau, KH Atiq Fahmi kepada wartawan pasca penggerebekan gudang miras PT Anugrah Karya Prima oleh petugas gabungan di Jalan Soekarno Hatta RT 6 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, baru-baru ini.
“Saya mengecam dan mendesak Pemkot Lubuklinggau khususnya Dinas Perizinan Lubuklinggau sebagai leading sektor, tidak menerbitkan SIUP dan NIB peredaran miras. Jangan hanya memikirkan kantong pribadi, pikirkan juga nasib generasi penerus. Saya juga minta penegak hukum dan masyarakat agar lebih peduli dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut,” KH Atiq Fahmi.
Pimpinan Ponpes Ar-Risalah Lubuklinggau ini menjelaskan, mengkonsumsi miras adalah perbuatan keji yang merupakan perbuatan setan. Miras adalah benda yang kotor dan menghancurkan diri sendiri, menyebabkan manusia hancur, terhina bahkan membuat nyawa tergadai.
“Apalagi peredaran miras ini tidak ada izin dari Pemkot Lubuklinggau. Saya minta Pemkot dan Polres Lubuklinggau agar lebih tegas, segera tuntaskan masalah ini. Jangan bedakan antara miras dan narkoba karena semuanya satu rumpun. Terkadang yang diperhatikan hanya narkoba saja sedangkan miras tidak diperhatikan. Ini sangat berbahaya bagi generasi penerus. Kemudian maraknya prostitusi juga tidak terlepas dari kasus peredaran miras,” tambah Atiq Fahmi.
Untuk itu, ia meminta pihak berwenang segera menyingkap orang-orang yang memasukkan miras ini, tak cukup diberikan hukuman ringan. Sebab peredaran miras ini melanggar nilai-nilai Pancasila dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dari dulu, Lubuklinggau tidak pernah melegalkan beredarnya miras.
“Tidak ada pelegalan untuk miras, saya harap masyarakat dan pemerintah memerangi peredaran miras agar tidak ada penegak hukum jalanan yang timbul karena keresahan dari masalah ini. Saya minta kerjasama semua pihak turut mengawasi kasus ini. Pelakunya menerima tiga hukuman yakni hukuman masyarakat, hukuman pemerintah dan hukuman agama,” ucap KH Atiq Fahmi.
Khusus kepada Kepolisianl, ia meminta harus bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus ini sampai ke akarnya. “Semoga tidak ada oknum polisi di belakang peredaran miras ini. Bila ada oknum-oknum penegak hukum baik itu Polri ataupun TNI dan pejabat lainnya yang menjadi back up dibalik kasus ini, tentu sangat berbahaya,” (akew/dkj)