LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) Lubuklinggau menganalisa mendalam status Musda V KNPI Kota Lubuklinggau yang akan berlangsung Kamis (27/06/2019).
Musda V KNPI Lubuklinggau yang rencananya hendak digelar Gedung Kesenian Kota Lubuklinggau dinilai tidak sah dan salah ketika mengklaim versi KNPI Satu Nafas yang diakui Kemenkumham.
Sebab berdasarkan koordinasi sejumlah OKP diantaranya GMNI, IPNU, IKA LKS, Sapma PP, GPM, perwakilan kader GP Ansor, DPP KNPI Pusat yang telah disahkan Menkumham mengaku belum membentuk karateker DPD KNPI Provinsi Sumatera Selatan.
Hadir disini, Ketua PB IKA LKS Lubuklinggau, Sri Prades, Ario Pandico perwakilan GMNI, Leo Candra Sekjen PC IPNU Lubuklinggau, Edo ketua Sapma Pemuda Pancasila, Angga Ketua GPM, dan Erito kader GP Ansor Lubuklinggau, mantan Ketua DPC GMNI Lubuklinggah, Febri Habibi, serta pemuda lainnya seperti Elpan Juniardi, Redison, Putra, Ario, Pensi, dan lainnya.
Para Ketua dan Perwakilan OKP diatas dengan tegas mempertanyakan Musda V KNPI Lubuklinggau tersebut berkiblat pada KNPI versi yang mana, jika mengklaim versi KNPI Satu Nafas pimpinan Noerfajri maka pelaksana harus membuktikan legal formalnya (SK/surat).
“Pernyataan sikap kami malam ini, pertama mempertanyakan Musda KNPI yang di gedung kesenian itu KNPI versi mana dan kalau mengklaim KNPI Satu Nafas harus dibuktikan secara legal formal organisasi, kedua kami mempersilahkan OKP lain untuk memberikan pandangan dan menentukan sikap apakah akan ikut dalam Musda yang keabsahannya masih dipertanyakan ini, ketiga siapa unsur DPD KNPI Provinsi Sumsel nya, karena Provinsi belum terbentuk itu,” kata Prades didampingi Leo, Elpan Juniardi, Febri, Ario, Erito dan lainnya.
Berdasarkan keterangan Sekjen DPP KNPI Pusat, Adin, melalui rekaman telepon . Bahwa Pihaknya baru akan melaksanakan Rapimnas pada Sabtu mendatang dan tentunya belum menerbitkan SK Karateker DPD KNPI Provinsi Sumsel sehingga didaerah daerah di Sumsel untuk KNPI Satu Nafas yang sudah vakum contonhnya Kota Lubuklinggau tidak sah melaksanakan Musda.
“Karateker itu kan karena ketidak aktifan kepengurusan provinsi maka dikeluarkan karateker setingkat diatasnya itu, jadi tidak bisa orang DPD yang mengambil kengurusan disana, kalau Hendi Budiono itu orang DPD, dia itu tidak bisa mengambil itu, tidak sah, karateker kemarin itu juga tidak ada nama dia, jadi Musda sana (Lubuklinggau) tidak sah,”terangnya.
Diketahui bahwa kepengurusan karateker DPD KNPI Lubuklinggau yang diketuai Hendi Budiono tertanggal 18 Desember 2018 ditandatangani oleh Adheri Sitompil, Ketua karateker DPD KNPI Sumsel.
“Adheri gak bisa mengeluarkan SK, harusny Adheri nya yang turun, jadi Musda itu tidak sah, jadi sampaikan dengan kawan-kawan di Lubuklinggau dari kita menghabiskan anggaran lebih baik kita menunggu perihal karateker yang akan diturunkan DPP, gitu aja,”pesannya.
Sambungnya, kepengurusan Adheri merupakan KNPI versi Haris (tandingan,red), sehingga tidak memiliki SK Menkumham, jadi jika Lubuklinggau dipaksakan Musda maka akan kerja dua kali karena tidak memiliki SK Menkumham.
“Daerah menunggu saja karateker dari DPP, di Sumsel itu karatekernya ada Irma , ada saya dulu, ada Ridin juga disana, dan ada yang lain, seharusnya karateker Adheri sudah habis dengan sendirinya setelah kongres, kalau Adheri mengeluarkan lagi SK itu tidak sah,”tegasnya dalam rekaman tersebut.*Akew