banner 728x250

Nasrudin Desak Walikota Copot Kadisnaker

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com –  Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia ( PK-KNPI ) Lubuklinggau merasa terpanggil dengan kasus yang tengah dihadapi Wiwik serta mendesak Walikota Lubuklinggau, SN. Prana Putra Sohe untuk segera mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Kadisnaker ) Kota Lubuklunggau karena dinilai gagal dalam menyelesaikan persoalan terkait ketenagakerjaan, Senin ( 17/07).

Pasalnya, Nasrudin selaku Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK-KNPI ) Kota Lubuklinggau selalu mengikuti perkembangan kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh Pihak JM, dan tidak ada ketegasan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau sehingga persoalan ini semakin berlarut-larut.

“Saya sangat prihatin apa yang dialami saudara kita Wiwik. Seharusnya Dinas Tenaga Kerja bisa menyelesaikan masalah ini, namun sudah 3( tiga ) bulan belum ada titik terangnya. Lebih ironis lagi Kepala Disnaker, kok bisa-bisanya menyampaikan ke Publik jika persoalan Wiwik dan pihak JM sudah ada jalur damai. Ini jelas beliau diduga melakukan Pembohongan publik, tak seharusnya seorang Kepala Disnaker berkata demikian, sementara pada saat proses Mediasi tidak ada dan jarang ada di kantor,” kata Nasrudin saat dijumpai di Sekretariat DPD KNPI Kota Lubuklinggau.

Diterangkan Nasrudin untuk  pihak JM sendiri tidak semestinya menahan ijazah Wiwik dan karyawan lainnya, mengingat perbuatan tersebut dapat dilaporkan kepihak berwajib atas dasar penggelapan barang berharga dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Karena sama-sama kita ketahui, bahwasanya penahanan ijazah dalam kontrak kerja itu tidak diatur dalam per undang-undangan dan perjanjian kontrak kerja yang memberatkan pekerja, itu tindakan yang melanggar UUD 1945 Pasal 27 Ayat(2) yang berbunyi  ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak’ sehingga jelas bahwa kesejahteraan adalah kemampuan warga negara untuk menjalani kehidupan dan pekerjaan yang layak,”terangnya.

Lebih lanjut kata Nasrudin, perbuatan yang dilakukan oleh pihak JM dinilainya adalah tindakan yang memberatkan pekerja dengan menjadikan surat berharga seperti ijazah asli sebagai jaminan untuk perjanjian kontrak dan lebih ironis lagi harus membayar sejumlah uang tebusan ketika mengambil kembali ijazah tersebut.

“Saya bersama Pengurus Kecamatan KNPI bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) siap mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendampingi Wiwik untuk bermediasi kembali menemukan solusi terbaik dengan pihak JM Linggau, namun bila hal tersebut juga masih menemukan jalan buntu, maka saya menyatakan siap untuk aksi menuntut pihak JM Linggau dan Mendesak Walikota Lubuklinggau segera mencopot Kadisnaker karena tidak mampu mengakomodir tindakan melawan hukum yang dilakukan JM Linggau serta mendesak Walikota Lubuklinggau untuk mencabut izin operasional JM Linggau karena telah menjajah dengan gaya Imperialisme modernnya,”pungkasnya.(FHA/Red)