banner 728x250

Nasrul : Langgar Juknis Tak Masalah Karena Sifatnya Fleksibel

Musirawas, Beligat.com – Tahun 2018 lalu, kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, melalui dinas Kesehatan mendapat kucuran dana DAK untuk daerah tertinggal senilai 86.935.597.000 untuk pembangunan 9 Puskesmas.

Informasi dihimpun adapun 9 puskesmas dilokasi yang berbeda tersebut diantaranya, Jayaloka, Sungai Bunut, Pian Raya, Kelingi IV-C, Nawangsasi, Muara Kati, Karya Sakti, Muara Lakitan dengan alokasi dana masing-masing sebesar Rp. 9.659.510.000.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas Kesehatan Nasrul Bayumi, Selasa (26/02/19) mengatakan, dana 9 miliar itu dilakukan pemecahan kegiatan diantaranya, 5,5 m untuk fisik pembangunan puskesmas, selebihnya dipecah berbagai kegiatan dengan kontraktor berbeda.

“Kegiatan itu untuk pembangunan Puskesmas, alat-alat kesehatan, mobiler, air bersih, genset, mobil ambulan, Instalasi pembuangan air limbah, pembangunan satu rumah jaga,”paparnya.

Dikatakan, yang sudah dapat meubeleir, maka tidak dapat alat kesehatan begitu juga sebaliknya.

Kegiatan itu bisa dilakukan CCO, misalnya ada kebutuhan yang mendesak, maka bisa dilakukan penambahan pembangunan dan mengurangi pembangunan lainnya yang dianggap tidak terlalu penting.

“Seperti di Puskesmas C Nawangsasi, ada kegiatan pembangunan talud karena itu dibutuhkan,”tegasnya.

Nampak pembangunan Talud di Pukesmas Desa C Nawangsasi kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas. Foto.doc

Ditegaskannya, kalaupun kegiatan tidak sesuai Permenkes no 66 tahun 2017 dengan Petunjuk Operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), itu tidak masalah karena sifatnya Flexsibel sesuai dengan situasi di lokasi”, pungkasnya. *Akew.

error: Maaf Di Kunci