MUSI RAWAS, Beligat.com – Sempat menjadi buron anggota Polsek Jayaloka selama delapan bulan namun akhirnya sepak terjang, DN (29) berhasil dilumpuhkan polisi sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (27/7).
Tersangka asal warga RT 10, Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, menjadi buronan polisi lantaran diduga terlibat pencurian sepeda motor milik Subahan (35), bersama dengan temannya, Rustam Efendi (30) yang telah menjani hukuman.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka DN, berkat kerjasama dengan anggota Polsek Muara Beliti, karena tersangka saat diringkus berada diseputaran Pasar Muara Beliti.
“Tersangka terpaksa kami berikan tindakan tegas dengan melepaskan tembakaran terarah dikaki kanan dan kirinya, sebab saat akan diringkus mencoba melawan,” kata Al Busro, Sabtu (28/7).
AKP Al Busro menjelaskan, tersangka kami ringkus bermula dari informasi warga bahwa tersangka sedang berada di Pasar Muara Beliti.
Lalu anggota berkoordinasi dengan anggota Polsek Muara Beliti, untuk bersama-sama meringkus tersangka.
Kemudian anggota langsung meluncur kelokasi, setelah tiba dilokasi ternyata benar, tersangka sedang duduk santai, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus guna menunjukan keberadaan barang bukti (BB) sepeda motor hasil curian.
Ternyata BB dijual tersangka didaerah Kepala Curup, anggotapun langsung meluncur kelokasi, namun sayangnya saat meluncur keberadaan BB, tersangka mencoba melawan dengan cara melarikan diri, tanpa pikir panjang anggota melepaskan tembakan terarah dikakinya hingga tersangka tersungkur dengan mudah diamankan.
Lebih lanjut, AKP Al Busro menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi nomor : DPO / 03 / VI / 2018/ reskrim, tgl 01 Juni 2018.
Kejadiannya dikebun karet milik korban di Desa Sugih Waras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.
Diduga tersangka bersama dengan temannya mencuri sepeda motor Suzuki merek Smash, akibat kejadian itu korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Smash Nopol BM 5408 CF, apabila dihitung dengan nilai rupiah Rp 3.200.000.(Enjie)