banner 728x250

Netralitas Pj Walikota Lubuklinggau pada Pilkada 2024 patut dipertanyakan

Lubuk Linggau, Beligat.com – Situasi politik Kota Lubuklinggau, menjelang Pilkada Kota Lubuklinggau 2024 mulai bergejolak. Hal ini ditandai dengan maraknya isu netralitas pada kalangan Birokrasi dimana isu ini menyasar dugaan pelanggaran Netralitas oleh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Hal ini, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Namun selain itu, sejumlah kalangan juga mempertanyakan sejauh mana netralitas pj. Walikota Lubuklinggau pada perhelatan Pilkada Kota Lubuklinggau tahun 2024.

Ditemui pada (Jum’at/6-9-24) salah satu aktivis penggiat kebijakan publik Kota Lubuklinggau Doni Ariansyah mengatakan bahwa pernyataan Pj. Walikota Lubuklinggau terkait isu netralitas tersebut hanya sebatas lips service belaka.

Dia mengatakan bahwa “Pj. Walikota Lubuklinggau, harusnya dapat melihat secara kasat mata dan terang benderang bahwa salah satu jajaran nya yang saat ini menjabat sebagai Direktur BUMD PT.Linggau Bisa, H. Eddy Syahputra telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Salah Satu Pasangan Bacalon Wako/Wawako Lubuklinggau pada pilkada 2024.

Dia menerangkan “melalui tayangan video di medsos kita secara jelas melihat bahwa pada saat deklarasi salah satu Bacalon Wako/Wawako Pilkada Lubuklinggau 2024 yang acara nya dilakukan di sebuah Hotel di Kota Lubuklinggau, yang bersangkutan (H. Eddy Syahputra) telah secara gamblang dikukuhkan sebagai Ketua Tim Pemenangan,”Ungkapnya.

Doni Ariansyah juga menambahkan, ” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan secara tegas larangan bagi pejabat BUMD untuk terlibat dalam kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Pada Pasal 70 ayat (1) huruf (a) menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara itu, Pasal 189 mengatur ketentuan pidana bagi calon kepala daerah yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMD dalam kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Selain itu, Pasal 67 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) menyatakan bahwa anggota direksi BUMD dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1) Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau (2) Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.”Tegas Doni Ariansyah.

Seraya berseloroh Doni mengatakan bahwa isu Netralitas Aparatur yang digaungkan oleh Pj. Walikota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, bagaikan ungkapan pepatah semut diseberang lautan tampak, namun gajah dipelupuk mata tidak tampak, hal ini justru membuat kami para aktivis mempertanyakan sejauh mana Netralitas Pj. Walikota Lubuklinggau yang juga bersatus sebagai ASN.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Sumatera Selatan di Palembang dan Kantor Kemendagri di Jakarta untuk mendesak agar mengevaluasi kinerja dari Pj. Walikota Lubuklinggau, sehingga nantinya kita seluruh masyarakat berharap agar perhelatan Pilkada Kota Lubuklinggau 2024 dapat berlangsung aman dan kondusif”, pungkasnya.(*)

error: Maaf Di Kunci