LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Ipandi (25) warga Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) RT.05 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Senin (22/01/2018) sekira pukul 15.00 WIB, ditangkap Sat Reskrim Polres Lubuklinggau lantaran melakukan Tindak Pidana pengedaran uang palsu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin mebenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku pengedar uang palsu (Upal) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A-5/I/2018/Sumsel/Res.LLG tertanggal 22 Januari 2018.
Dijelaskan AKP Ali Rojikin, kronologis penangkapan terhadap Pelaku saat Anggota Reskrim mendapatkan Informasi A1 tentang peredaran uang palsu, maka pada Senin, (22/01/ 2018) sekira pukul 15.00 WIB, Pelaku tertangkap tangan sedang mengedarkan, menyimpan secara fisik uang palsu oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
“Uang Palsu pecahan Rp.100.000,- dan pecahan Rp.50.000,- yang disimpan Pelaku di dalam celana yang dikenakannya,”jelas AKP Ali Rojikin.
Lebih lanjut diterangkan KasatReskrim, Pelaku ditangkap di Jalan Yos Sudarso tepatnya didepan Toko Utama Motor Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur.
Saat diintrogasi oleh Petugas, Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari saudara Beni (DPO) dengan cara membeli uang palsu tersebut.
“Uang palsu sebesar Rp. 5.000.000,- dibeli seharga Rp.750.000,- dan dijual kembali seharga Rp.1.500.000,-,”terangnya.
Kemudian, Pelaku dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 53 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- dan 1(satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,-,”pungkasnya.
Penulis : Akew
Editor : Reki Alpiko