Lubuklinggau, Beligat.com – Polsek Lubuklinggau Timur, amankan seorang tersangka pencurian Handphone (Hp) atas nama Oktaviansyah bin Sohe (22), warga jalan Taruna, RT 04, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Penangkapan terhadap tersangka setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban pencurian, atas nama M. Sopian Kumpul, warga jalan Majapahit, RT 8, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada 7 February 2019.
Dari keterangan korban, kejadian bermula saat pelaku numpang tidur dirumah korban pada 30 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 wib. Pada saat korban masih tidur, pelaku bangun dan melakukan aksinya mengambil Hp korban dan langsung membawa pergi. Selanjutnya Hp tersebut dijual di counter dengan harga Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu) yang di gunakan pelaku untuk ongkos ke Lampung dan makan.
“Modus tersangka yakni numpang tidur di rumah korban, saat itu korban masih terlelap, tersangka bangun dan membawa lari Hp korban merk Xiaomi Not 4X tersebut dan langsung menjualnya ke counter dengan alasan untuk ongkos ke Lampung. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp. 2.600.000,” kata Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Diaz Oktora.
Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan setelah pihaknya mendapatkan laporan keberadaan tersangka, kemudian anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Farizal Alamsyah segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Kita amankan tersangka tanpa perlawanan, dan tersangka juga mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Lubuklinggau Timur guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*Agus Kristianto