banner 728x250

Oknum ASN Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu Rekomendasikan Laporan Ke Komisi ASN

Beligat.com, Musi Rawas – Oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) berinisial NH yang bertugas disalah satu dinas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diduga tebukti melanggar kode etik berdasarkan pemeriksaan Bawaslu setempat. Untuk menentukan sanksi bagi oknum ASN tersebut pihak Bawaslu meneruskan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Komisi ASN (KASN).

Sebagaimana dalam pemberitahuan hasil laporan yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Musi Rawas, NH dilaporkan karena di duga melanggal pasal 70 ayat 1 hurup B, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan larangan melibatkan ASN,TNI dan Polri dalam kegiatan kampanye. Dalam laporan yang teregister No.005/Reg/LP/PB/Kab/10.06/X/2020. Dari hasil penelitian dan pemeriksaan kedua Gakumdu kabupaten Musi Rawas maka saudari NH disebutkan terbukti melanggar kode etik sebagai ASN dan akan direkomedasikan kepada KASN pemberitahuan status laporan tersebut dikeluarkan pada 29 oktober 2020 yang langsung di tandatangani oleh Oktureni sebagai Ketua Bawaslu Musi Rawas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Reni Oktureni Sandara Kirana , saat dikofirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (04/10/2020) terkait persoalan ini enggan memberikan tanggapan apapun karena fokus dalam pengawasan.

“Saya tidak bersedia menanggapi apapun sekarang, saya fokus ke pengawasan kampanye, Silahkan ke kantor besok,”balasnya lewat pesan WhatsApp.

Sementara Ketua Tim Advokasi Pasangan Nomor 2 H.Hendra Gunawan – H. Mulyana , Gress Selly,SH MH menangapi bahwa pihaknya hanya mendampingi timses yang melaporkan temuan dugaan pelanggaran, terkait adanya Laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.

“Pilkada serentak akan diselenggarakan kembali pada 2020. Salah satunya di kabupaten Musi Rawas maka dari itu ASN netralitasnya perlu di pegang teguh oleh Setiap ASN, Sebagaimana yang diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pilkada tahun 2017 dan Pemilu Serentak 2018, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia tersebut,”ujarnya.

Selanjutnya, pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.

“Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh ASN dalam menjaga netralitasnya,”katanya.

Pertama, lanjut Gress penggunaan media sosial tidak mendudukung aktivitas kampanye. Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih, dan keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Keenam, tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon.

“Dan terakhir, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat, penting bagi ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak. Jika tidak netral, maka akan berdampak pada profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang didasarkan pilihan politik, hingga konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap suatu calon,”tutupnya.*Rls/Akew

error: Maaf Di Kunci