Lubuklinggau, Beligat.com – Tim seksi pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau membekuk, AV (43) oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau saat diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (11/10).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu seberat 0, 22 gram, sepeda motor, 1 unit handphone, dompet dan topi.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi pasukan Jinak. Barang bukti sabu disimpan dalam topi,” ujar Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Eddy Nugroho didampingi Kasi Pemberantasan, AKP Sukirman dan Kasi Umum, Apandi, Senin (15/10).
Dia berharap, penangkapan oknum ASN tersebut ada effek jera bagi seluruh penyalahguna narkoba. Menurut pengakuan tersangka kepada petugas BNN, dia baru sekitar 2 bulan belakangan menghisap sabu-sabu.
“Jika datang ke BNN minta direhabilitasi akan kami bantu proses penyembuhannya, tapi kalau sudah tertangkap akan di proses hukum,” tegasnya.
Terpisah, Walikota Lubuklinggau H. SN Prana Putra Sohe ketika mendapati salah satu bawahannya tertangkap ketika transaksi sabu-sabu menegaskan akan segera mengambil langkah tegas. “Langsung pecat (jabatan),” ujarnya singkat.*Akew