Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Oknum Anggota DPRD Mura inisial FN, ditangkap petuga Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin (7/11/2022) sekira pukul 07.15 WIB di Jalan Ramayana Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Selatan II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan FN dalam kasus narkoba.
“FN Diamankan di kos-kosan di Taba Pingin,” ungkap AKBP Harissandi kepada wartawan melalui ponselnya.
Harissandi menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Apalagi hal itu sudah menjadi komitmennya sejak menjabat sebagai Kapolres Lubuklinggau.
“FN ini kita tangkap bersama empat orang lainnya. Untuk BB maupun jenis Narkoba serta yang lainya, besok kita rilis,” tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi.
Informasi terkait penangkapan tersebut telah beredar luas dan telah menjadi pembicaraan masyarakat. Saat ini oknum Anggota DPRD yang berasal dari Fraksi Golkar ini telah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dikonfirmasi beligat.com, Ketua DPRD Mura, Firdaus Ceolah belum bersedia memberikan komentar. “Kalo kami mah, tunggu rilis resmi dari pihak berwenang,” tulis Firdaus melalui WhatsApp pribadinya. (dkj)