LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Boby Candra (38) oknum Humas PT. Dapo Agro Makmur (DAM) yang merupakan warga Perumahan Air Kuti RT. 03 No. 41 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Dibekuk Jajaran Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau pada Sabtu (11/11/2017) sekira pukul 11.30 WIB di Perumahan Air Kuti di Jalan Pioner RT.03 No.41 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Wakapolres, Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa Pelaku Boby Candra dilakukan penangkapan karena terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-91/XI/2017/SUMSEL/Res LLG tertanggal 11 November 2017.
“Pelaku atas nama Boby Candra ditangkap karena menyimpan dan memiliki narkoba Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang berada didalam plastik putih bening,”jelasnya, saat press reales Rabu (15/11).
Lebih lanjut ditegaskan Kompol Andi Kumara, barang bukti yang berhasil disita dari tangan Boby Candra berupa 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) buah Handphone merk Strawbery.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”paparnya.
Sebelumnya, pada Senin, (13/11) HRD PT. Dapo Agro Makmur (DAM) Burlian membenarkan pihaknya telah mengetahui informasi ditangkapnya Oknum Humas PT. DAM terlibat kasus Narkoba.
“Sudah Pak sore tadi tapi belum pasti nya karena kita belum lihat langsung,”kata Burlian melalui via WhatshApp.
Menurut Burlian, Pihaknya tidak ada urusan apalagi melindungi. Jika dia salah lanjutkan diproses secara hukum, karena hal tersebut merupakan masalah pribadi.
“Apalagi masalah narkoba Pak,”pungkasnya.(Reki Alpiko/Akew)