banner 728x250

Oknum Internal Dan Eksternal Terindikasi Kangkangi ART KONI

Muratara, Beligat.com – Ketua Harian KONI Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Syapran Suprano mengatakan jika oknum internal dan eksternal KONI terindikasi kangkangi Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI. Karena salah satu keputusan rapat klarifikasi antara KONI provinsi dan KONI Muratara tanggal 16-11-2019 di Prabumulih, soal surat rekomendasi terkuak bahwa rekomendasi tersebut palsu, dan KONI provinsi meminta KONI Muratara untuk membuat surat ke KONI provinsi dgn tembusan panitia pelaksana.

Pada tanggal 18-11-2019, surat tersebut telah di serahkan ke KONI provinsi dan tembusan ke panitia di titipkan ke pengurus KONI provinsi yang akan ke Prabumulih malamnya. Saat itu bidang pertandingan, pak Ramel langsung menelpon panitia di Prabumulih yang meminta agar registrasi cabor silat dan atletik asal Muratara untuk di tunda dan menghubungi langsung ke pak Ramel.

“Saat itu pak Ramel jelas mengatakan bahwa dengan adanya surat ini sudah pasti kontingen Muratara akan di coret. Namun dengan sangat mengejutkan, pagi tadi saya diminta konfirmasi oleh awak media yang minta tanggapan kejadian tersebut, karena belum ada kejelasan, dan persoalan ini di tanyakan langsung via WA ke pak Ramel dengan tembusan ke Ketua KONI Pak Deni Zainal dan Ketua KONI Muratara,” ungkap Syapran, Kamis, (21/11).

Atas pertanyaan tersebut, pak Ramel baru menjawab pada jam 14:55 wib via WA, bahwa persoalan itu sudah di sampaikan ke panitia soal keputusan yang akan di ambil dgn alasan panitia di bentuk dgn SK Gubernur dan kini hanya melaksanakan.

Sedangkan, menurut ART KONI BAB VI PEKAN OLAH RAGA pasal 38 huruf c, Porprov oleh peserta yang mewakili KONI Kabupaten/Kota. Artinya keterwakilan peserta di buktikan dengan surat rekomendasi KONI untuk kontingen dan dari cabor untuk atlit sebagai lampirannya. Maka legalitas peserta Porprov yang di atur dalam ART tersebut tidak dapat di batalkan oleh Panitia dengan SK Gubernur.

“Saya melihat hal ini ada indikasi tidak benar, dimana ART KONI dengan sadar di kangkangi oleh oknum internal dan eksternal KONI,” katanya.

Dirinya menjelaskan, kalau mengacu pada ART, maka yang memutuskan keabsahan peserta adalah KONI dan bukan panitia pelaksana seperti yang di katakan oleh pak Ramel selaku bidang pertandingan.

“Kalau seperti ini, maka tidak perlu ada KONI baik di pusat sampai daerah, karena aturan AD/ART KONI dengan mudahnya di anulir oleh SK Gubernur. Menurut saya Porprov kali ini paling semrawut dan kacau selama sejarah Porprov di Sumsel. Bagaimana mau benar kalau statuta KONI jadi permainan, percuma pengurus KONI berkata bahwa KONI ini member dari COI yang sangat ketat dalam menerapkan aturan,” jelasnya.

Menyikapi langkah KONI Muratara, dari awal dirinya telah menyerahkan keputusan akhir atas polemik yang di sengaja ini, dan terindikasi ada Kong kalikong oknum, baik di Muratara maupun KONI provinsi dan panitia kepada ketua umum KONI.

“Atas berbagai persoalan ini, pihak KONI provinsi sampai sekarang belum memberikan jawaban apapun,” tutupnya.*DekMo

error: Maaf Di Kunci