banner 728x250

Oknum Kades Diduga Gelapkan Dana Talangan Syukuran

Diiringi puluhan Petani Ketua KUD M Rodi Zainuri dan Husein selaku pelapor yang kembali dimintai keterangan oleh penyidik dan mempertanyakan sudah sejauh mana laporan ini berproses, Senin (28/1).

Musirawas, Beligat.com – Para petani plasma kebun sawit yang bernaung dibawah Koperasi Unit Desa (KUD) Biaro Bangkit yang merupakan join dari PT Pratama Palm Abadi (PPA) di Desa Biaro Bersatu Baru Kecamatan Karang Dapo, dimintai keterangan oleh Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas terkait laporan mereka atas dugaan penggelapan dana talangan syukuran Rp46 juta yang diambil oknum Kepala Desa Biaro Baru, SJ.

Tidak kurang dari 20 orang sama-sama mendatangi Mapolres Mura mengiringi Ketua KUD M Rodi Zainuri dan Husein selaku pelapor yang kembali dimintai keterangan oleh penyidik dan mempertanyakan sudah sejauh mana laporan ini berproses, Senin (28/1).

Usai pemeriksaan, Rodi kepada wartawan berujar, bahwa pihaknya kembali dimintai keterangan karena sudah masuk proses penyidikan.

“Dikatakan petugas masalah ini sudah masuk tahap II (penyidikan). Tentu kami apresiasi keseriusan ini, namun kami juga minta kejelasan apakah benar permasalahan ini sudah berjalan terkait masuknya surat ke Bupati Muratara,” jelasnya.

Karena menurutnya, sudah hampir 10 bulan dana tersebut tidak direalisasi dengan kegiatan syukuran bentuk syukur telah mendapatkan lahan plasma yang rencananya dibarengi kegiatan Isra Miraj pada 14 April 2018.

“Dana talangan plasma ditarik Rp100 ribu perhektar sebanyak 463 Ha. Dipungut dana ini untuk beli kerbau syukuran Isra Miraj pada 14 April 2018 bahwa dapatnya paket plasma dari PT PPA kurang lebih 200 warga. Pelaksanaan itu sampai sekarang tidak diadakan,” paparnya.

Petani lainnya Husein menyatakan, bahwa karena pemotongan dana disepakati bersama KUD dan petani plasma.

” Sampai sekarang kegiatan tersebut tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu mengatakan laporan tersebut sedang dalam proses, Kades sudah diundang ke kantor sebanyak dua kali.

“Yang bersangkutan tidak pernah hadir, selanjutnya akan kami panggil kembali selaku saksi dan bila tidak kooperatif akan kami lakukan penjemputan paksa,”katanya.

Selanjutnya Kasat mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan izin ke Bupati Muratara.

“Sebagai pemberitahuan izin untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Oknum Kades,”tutupnya.*Akew/Febri HA

error: Maaf Di Kunci