MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Jajaran Polsek Tugumulyo pada hari Kamis, ( 09/11/2017) sekira pukul 10.30 WIB, menerima laporan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dari seorang warga bernama Leo Silalahi (45) yang beralamat di Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purma Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B-49 /XI/2017/SUMSEL/Res Mura/Sek. Tgm tertanggal 09 November 2017.
Adapun Pelaku yang dilaporkan dengan dugaan penggelapan yakni, Irwan Cahyantoro (26) warga Dusun 3 Desa G2 Desa Dwi Jaya Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Karyawan Apotek Mutiara) dan Hadi Pranata (18) warga Dusun IV Desa sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Karyawan Apotek Mutiara).
“Sementara saksi yang mengetahui yakni Leo silalahi (45) pemilik Apotek Mutiara, Sarmila (23) penjaga Apotek dan Arsita (23) pegawai Apotek,”kata AKP Dedi Purma Jaya, Jum’at (10/11).
Lebih lanjut dijelaskan AKP Dedi, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis ( 09/11/ 2017) sekira pukul 10.30 WIB, korban melaporkan telah terjadi Tindak Pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh kedua Pelaku sejak September 2017 sampai sekarang.
Modusnya, Pelaku mengambil barang-barang berupa handbody vaseline, ponds, minyak wangi regazza, bodrex, komix,parfum bellagio, garnier, pomade, pirek, bedak wardah, lipstik, sinzui dan apaibila ditotal jumlah kerugian sekitar kurang lebih Rp.16.900.000,-(enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
“Korban menuntut perbuatan Pelaku untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.(Rls/Ar)