EMPAT LAWANG, Beligatupdate.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Empat Lawang, Selasa siang (20/6) pukul 13.00 WIB melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DPMDP3A) Empat Lawang, Alhumaidi Saman, bersama Tiga orang Kepala Desa (Kades), masing-masing, Kades Padang Titiran, Karang Are dan Kades Canggu, Kecamatan Talang Padang.
Dari OTT Team Elang Polres Empat Lawang juga mengamankan uang puluhan juta rupiah. Diduga, uang tersebut merupakan setoran wajib setiap Kades kepada Kepala DPMDP3A Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro saat dikonfirmasi, membenarkan adanya OTT yang melibatkan Kepala DPMDP3A Empat Lawang dan Tiga Kades.
“Selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diproses, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 32,5 juta, Satu unit HP Nokoa Code RM 1133 dan Satu Unit HP merk shiomi.
“Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat, yang mengetahui adanya Pungli oleh kepala DPMDP3A Empat Lawang terhadap Kades. Setelah memastikam laporan dimaksud, anggota kemudian langsung melakukan OTT di ruangan Kepala Lamtor tersebut,” jelas Bayu.
Menurutnya, uang Rp 32,5 juta tersebut merupakan sumbangan wajib setiap Kades yang ada di Kecamatan Talang Padang. Masing-masing Kades, diwajibkan menyetor ke tersangka Humaidi sebesar Rp 2.500.000.
“Jika tidak menyetor, maka proses pencairan DD, akan dipersulit,”ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai informasi tertangkapnya Kepala DPMDP3A. Namun ia memastikan aktifitas perkantoran tetap berjalan seperti biasanya.
“Tidak ada tegang, semua masih bekerja seperti biasanya. Saya tidak mengetahui secara pasti bagaimana kejadiannya. Namun infromasinya didalam ruangan tadi,” pungkasnya. (Yd/Red)