Beligat.com, LubukLinggau – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Staff di Kantor Camat Lubuklinggau Utara I yang di ketahui bernama Lianza Prawito (34) warga Keluarahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I, melakukan pencurian di kantor Camat tempat ia bekerja dengan temannya,Senin (20/07/2020).
Dijelaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik menjelaskan kronologis kejadian bermula saat Camat Lubuklinggau Utara I, Firdaus menyuruh saksi untuk mengambil Genset di Gudang dan pada saat dicek ke gudang ternyata Genset sudah hilang sehingga Pak Camat memberikan kuasa kepada Saksi untuk melaporkan perkara ini ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Kemudian anggota Kapolsek melakukan penangkapan terhadap tersangka Herman Effendi yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada tanggal 21 Juli 2020 dan mengakui bahwa Pencurian tersebut dilakukannya bersama-sama dengan Lianza Prawito lalu berdasarkan DPO tersebut dilakukan pencarian terhadap Tersangka.
“Akhirnya didapatkan informasi kalau Tersangka sedang pulang ke rumahnya lalu dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Arah Manu dan Kateam Opsnal AIPDA Siro Juddin Munir beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara lainnya pada hari ini Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 wib berhasil mengamankan Tersangka,” jelas Kapolsek dalam press releasenya, Rabu (12/08).
Selanjutnya, pada saat penangkapan tersangka tanpa melakukan perlawanan lalu tersangka mengakui perbuatannya benar bersama-sama dengan Tersangka Herman Effendi melakukan pencurian berupa satu buah Genset, 30 buah Kursi Plastik, satu buah AC dan satu pasang Pagar Besi milik Kantor Camat Lubuklinggau Utara I.
Diketahui bahwa jumlah kerugian ditafsirkan sebesar Rp. 20.000.000,-
Kemudian terhadap tersangka dibawa ke Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka dilakukan Penahanan di sel Tahanan Mapolsek Lubuklinggau Utara guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut.*Viko