banner 728x250

Oknum Warga Pemiri Kepergok Bawa Ganja

Beligat.com, LUBUKLINGGAU – Junaidi (39), warga Jalan Garuda Hitam Gang Annur I No 36 RT 1 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kepergok membawa 150 gram ganja oleh petugas jajaran Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba, Iptu Sopian Hadi menjelaskan, daun haram tersebut dikemas dalam dua bungkus koran bekas yang dibeli dari Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu yang akan diedarkan tersangka di wilayah Lubuklinggau.

Sopian Hadi mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka ada membawa ganja dari Desa Kepala Curup. Selanjutnya petugas melakukan penghadangan di perbatasan Lubuklinggau-Curup, Jumat (3/7).

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus daun ganja yang terbungkus kertas koran bekas dari dalam jaket tersangka dengan berat bruto 150 gram. Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut didapat dari Mis, warga Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, ” ungkap Kasat, Minggu (5/7).

Selain ganja lanjut Sopian, pihaknya juga menyita Hp Nokia hitam, motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa plat kendaraan. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti bersama tersangka diamankan ke Mapolres Lubuklinggau untuk proses sidik. Kami pun segera melaksanakan upaya lidik dan mengejar pemasok narkotika kepada tersangka,” pungkas dia.*Nabil/Rls

error: Maaf Di Kunci