banner 728x250

Oknum Warga Taktuy Dipelor Petugas

Pelaku, Suhardi alias Hardi (31) / Foto. Doc.Beligat

#Lakukan Tindak Pidana 29 Kali di Wilayah Hukum Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Suhardi alias Hardi (31) warga Desa Taktuy Kampung I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, pada Kamis (01/02) sekira pukul 15.00 WIB, dipelor Petugas Polsek Lubuklinggau Timur hingga jatuh tersungkur, lantaran melarikan diri saat akan ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Curanmor atas korbannya bernama Sugito.

Pelaku melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat)1 (satul unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna hitam list merah Nomor Polisi BG-2377-HP milik korban Sugito dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Jalan Yos Sudarso depan Kantor J & T Express Kelurahan Taba Jemekeh pada Minggu (22/10/2017) sekira pukul 12.45 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Hadi Sutrianto, Minggu, (04/02) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa Pelaku berada dikediamannya.

Kemudian, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur bergerak menuju Lokasi penangkapan di Desa Taktuy Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

“Setibanya disana, Pelaku mengetahui kedatangan Petugas langsung melarikan diri. Diberi tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali tidak diindahkan dan Petugas langsung melumpuhkan Pelaku dengan tembakan terarah di kaki bagian bawah sebelah kanan hingga Pelaku jatuh tersungkur,”jelasnya.

Namun, saat akan diamankan lanjut Kapolsek, sejumlah masyarakat menghadang dan melakukan perlawanan. Akan tetapi, Kapolsek memerintahkan agar masyarakat jangan mendekat sembari melepaskan tembakan peringatan.

“Setelah dijelaskan, bahwa Pelaku adalah Pelaku Curanmor di Lubuklinggau, barulah mereka mengerti dan Pelaku langsung dibawa ke RS. Siti Aisyah dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Timur guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, diketahui Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 29 kali diwilayah hukum Lubuklinggau.

Atas perbutannya, Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, BPKB Sepeda Motor dan kunci kontak, 1 (satu) bilah Senjata Tajam yang dibawa Pelaku dan I (satu) buah Handphone milik Pelaku,”pungkasnya.

Penulis : Reki Alpiko

Editor : Reki Alpiko

error: Maaf Di Kunci