Lubuklinggau, Beligat.com – Tiga remaja yang berusia dibawah 20 tahun warga Kota Lubuklinggau, berhasil diamkankan aparat kepolisian karena terbukti memiliki narkoba jenis ganja, yang mereka beli dari desa Kepala Curup dengan harga 50 ribu rupiah.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Nofrizal bin Prayuda (17), warga jalan Garuda Hitam, Gang Annur, RT.01, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kota Lubuklinggau. Geri Saputra Bin Romli (17), warga Jalan Batu Urip Taba, kecamatan Lubuklinggau Utara I, dan Rodio Karna Hapitra bin Kamaluddin (15), warga Jalan Garuda Hitam, RT.04, kecamatan Pasar Pemiri, kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kronologis Penangkapan, berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 sekira pukul 02..00 wib, Personel Polsek Lubuklinggau barat dipimpin oleh Kapolsek Lubuklinggau barat Iptu Suryadi, melaksanakan KRYD Antisipasi 3C, Sajam, Senpi dan Narkoba diseputaran jalan Garuda keliraham Watas (Terminal) kecamatan Lubuklinggau Barat, melintas kendaraan motor merk Honda Beat warna putih biru Nomor Polisi. BG 5784 HAB, yang dikendarai oleh tiga orang laki-laki.
Kemudian dilakukan pengeledahan dan didapat satu bungkus kertas putih yang beriskan diduga Narkoba jenis Daun Ganja. Yang mana daun ganja tersebut didapat dari Noprijal, yang duduk dibagian belakang.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Suryadi, mengatakan jika daun ganja tersebut dibeli dari desa kepala curup dengan saudara Sarip (DPO) Seharga Rp. 50.000, mana uang tersebut mereka patungan untuk membeli daun ganja tersebut.
“Hasil introgasi, memang benar mereka mengakui bahwa telah membeli daun ganja tersebut kedesa kepala curup. Dan uangnya merekam patungan, dana dari Heri 20.000, dan Novrijal 30.000, dan mereka pergi untuk membeli menggunakan sepeda motor milik Rodio. Dan daun ganja tersebut mereka pakai bersama-sama,” tutupnya.*DekMo