LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com -Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, terhitung pukul 00.00 WIB tanggal 12 Februari, semua alat peraga Pasangan Calon (Paslon) baik berupa spanduk, baleho maupun billboard sudah diturunkan semua.
Namun, terkait masih banyaknya baleho atau billboard yang belum dilepas oleh Pengambil Kebijakan yang berada di sepanjang jalan Yos Sudarso, membuat Kasat Pol-PP dan Komisioner Panwaslu angkat bicara.
Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau Mirwan melalui Komisioner Panwaslu Bidang SDM, Mursydi mengatakan bahwa pada dasarnya masyarakat harus mengetahui jika Panwaslu hanya bersifat membantu.
“Kami hanya membantu dan mengawasi dan kami menilai bahwa pelepasan baleho itu belum sangat maksimal,”katanya.
Lanjut Mursydi menambahkan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Panwaslu hanya memberi rekomendasi surat kepada pihak berwenang.
“Panwaslu sudah mengirim surat kepada seluruh Paslon, ke Dinas Perizinan, dan Pol-PP agar segera menertibkan baleho atau alat pengadaan sosialisasi sebelum masa kampanye dan sebelum ditetapkan oleh KPU. Namun, Dinas Perizinan belum ada balasan dan ditindak lanjuti,”jelasnya.
Sementara itu, Kasat Pol-PP, Elbaroma saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Kamis, (14/02), mengatakan bahwa Personelnya bersama Panwaslu, Panwascam dimulai empat malam yang lalu sudah bergerak turun kelapangan melepaskan 1( satu ) persatu Billborard disepanjang jalan Yos Sudarso.
“Tidak mungkinlah selesai melepasnya, kita sudah bekerja siang dan malam bersama Panwaslu, cuma masih ada beberapa buah lagi yang belum,”kilahnya.
Selain itu Elbaroma juga menjelaskan untuk baleho atau billboard yang belum dilepas itu masih harus ditanyakan ke Dinas Perizinan terlebih dahulu.
“Ketika kita lepas baleho tersebut balehonya ada izinnya, nanti kita disalahkan orang, baleho itukan biayanya mahal, masangnya mahal, kita turunkan kita nanti kena somasi,”pungkasnya.
Penulis : Akew
Editor : Reki Alpiko