MUSIRAWAS, Beligat.com – Dalam waktu dekat Masyarakat Desa Petrans Jaya Kecamatan Muara Kelingi dan sekitarnya akan segera memiliki pusat perbelanjaan desa, dimana pada Senin (09/09/2019) Pasar Senin Petrans Jaya akan diresmikan.
Peresmian Pasar yang berada di Dusun 01 BLok A Desa Petrans Jaya ini dilakukan setelah pemerintah desa dibawah kepemimpinan Maulana Malik Sofyana, S.IP telah melengkapi fasilitas bahkan kepengurusan pengelola pasarpun telah terbentuk
Adapun susunan pengurus Pasar Senen diketuai oleh Payun, Wakil Ketua Jasman, Sekretaris Nur Sodik, Bendahara Puji Utomo, Admin Keuangan Ali Maksum, Manager Lapangan Fauzi Arif, Keamanan Adi Sugiarto, Parkir Ramjid, Retribusi Dangcik, Kebersihan M. Burhanudin dan MCK Tri Kurniawan.
“Alhamdulilah..Pengurus Pasar Senen Desa Petrans Jaya sudah terbentuk dan ditetapkan,” ujar Kades Petran Jaya, Maulana sembari mengatakan penetapan pengelola pasar ini dilaksanakan pada Rabu, (04/09/2019) oleh seluruh perangkat desa baik Pemdes, BPD dan BUMDes Petrans Makmur.
Dikatakan Kades Maulana, peresmian Pasar Senen Desa Petrans Jaya pada Senin (09/09/2019) pagi. Acara ini akan dimeriahkan dengan Doorprize dengan total hadiah Jutaan Rupiah.
“Peresmian ini akan dimeriahkan dengan hadiah doorprize namun dengan ketentuan penerima kupon doorprize mesti berusia diatas 15 tahun dan tidak berseragam sekolah.”papar Maulana
Selain itu, guna memaksimalkan pemanfaatan pasar Senen ini, saat ini Pemdes dan Pengelola telah membuka pendaftaran bagi pedagang di kantor Kepala Desa Petrans Jaya.
“Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pasar ini silakan memdaftar di kantor kades, pendaftaran kami akan tutup tanggal 08 September 2019,”jelas Maulana.
Dijelaskan Maulana, ada beberapa tata tertib di tetapkan terkait dengan pemanfaatan pasar senen ini, Pertama, Para Pedagang Wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Pasar, sebelum menempati kios yang telah di sediakan. Kedua, Baik pedagang maupun pembeli atau pengunjung wajib memakirkan kendaraannya di area parkir yang telah disediakan.
Ketiga, membayar iuran kios dan retribusi parkir sesuai dengan ketentuan. Keempat, Pedagang dilarang berjualan di bahu jalan. Kelima, menjaga kebersihan dan ketertiban pasar dan terakhir untuk hal-hal yang belum tertuang dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut.
“Dengan berdirinya pasar senen ini, diharapkan masyarakat Petrans Jaya dan desa tetangga dapat lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan serta mempermudah bagi pedagang dalam berusaha,”demikian kata Kades Maulana.*Agus Kristianto/Akew