banner 728x250

PAUD Kenanga Pertanyakan Undang-undang Mengenai Bantuan PAUD

Lubuklinggau, Beligat.com – Kepala yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kenanga, Sirowati Azhar mempertanyakan mengenai undang-undang yang mengatakan atau mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun tidak mendapatkan bantuan untuk PAUD. Hal tersebut diungkapkannya disela-sela kesibukannya mengajar, kerena selain kepala yayasan, dirinya juga menjadi pengajar di PAUD tersebut.

“Saya mempertanyakan mengenai undang-undang yang mengatakan atau mengatur jika PNS yang pensiun tidak lagi mendapatkan bantuan untuk Paud. Pendidik dan pegawai seperti bendahara, Tata Usaha (TU) dan kebersihan jika tidak mendapat bantuan dari pusat mana undang-undang nya,” kata kepala yayasan PAUD Kenangan, Sirowati Azhar.

Dirinya juga mengaku bukan menjadi masalah jika PAUD yang dipimpinnya tidak diperhatikan, bahkan jika dibuang tidak apa-apa. “Kami tidak masalah jika tidak perhatian, dibuang juga tidak masalah. Sekarang saja kami seperti tidak diperhatikan, dari 50 orang yang diajukan untuk mendapat bantuan hanya delapan orang yang memenuhi syarat, dan hanya empat yang dapat termasuk satu TU,” akunya.

Selain mempertanyakan undang-undang yang mengatur bantuan untuk PAUD, kepala yayasan PAUD Kenangan juga meminta bukti mengenai dana bantuan yang dikembalikan ke pusat. Bahkan dirinya juga menghubungi pihak pemerintah terkait guna meminta kejelasan masalah tersebut, namun tidak ada balasan, bahkan dirinya mendapat surat teguran.

“Jika uang bantuan dikembalikan kenegara, kami mempertanyakan mana buktinya, kami tunggu buktinya. Dan saya sudah mencoba menghubungi pihak dinas pendidikan yang menangani masalah tersebut melalui via WhatsApp, namun tidak ada respon, malah saya menerima surat teguran yang isinya jelas-jelas salah. Karena di sana tertera saya masih PNS, padahal saya sudah pensiun, terus surat yang satunya menyatakan jika bendahara kami sudah berhenti mengajar, padahal didalam struktur organisasi dia masih ada,” ungkapnya.

Terpisah, Arsyof, PTK Dinas Pendidikan kota Lubuklinggau, yang membidangi masalah PAUD mengatakan jika seluruh ketentuan mengenai isentif yang di dapatkan tenaga honorer PAUD memang ada ketentuannya, dan itu semua ada undang-undangnya.

“Kita tidak sembarangan memberikan isentif kepada guru honorer, karena kami takut menyalahi aturan yang sudah ditentukan. Alasan kenapa banyak tenaga honorer PAUD yang tidak mendapatkan isentif karena syarat mereka kurang, salah satunya mereka harus mengabdi atau mengajar minimal 9 tahun tanpa putus. Sekarang ini di kota Lubuklinggau hanya ada segelintir orang yang memenuhi persyaratan tersebut,” katanya saat dijumpai awak media.

Di singgung mengenai surat teguran yang dikirimkan pihak Disdik ke PAUD Kenanga, dirinya mengaku kalau semua itu merupakan undangan untuk pihak paud tersebut agar datang ke Disdik dan membahas permasalah yang ada.

“Memang bener kita kirim surat teguran ke mereka, namun tujuan kita sebenarnya mengundang mereka untuk datang kesini. Karena jika berkomunikasi melalui via telepon atau WhatsApp rasanya kurang etis,” pungkasnya.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci