banner 728x250

Pegawai Lapas Tingkatkan Keamanan

LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Guna meningkatkan pengamanan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Lubuklinggau sedikitnya ada penambahan pegawai dilingkungan lapas.

Hal tersebut dibenarkan oleh, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Lubuklinggau, Suyatna melalui KPLP, Syaikoni mengatakan bahwa memang ada penambahan pegawai yang awalnya hanya 58 pegawai kini dilakukan penambahan menjadi 58 pegawai maka jumlah total keseluruhan 116 pegawai.

“Pastinya sangat membantu dalam aktifitas serta pengamanan dilingkungan lapas,” kata Syaikoni, Rabu (18/7).

Syaikoni menjelaskan, dengan adanya penambahan pegawai maka setiap lini khususnya pos pengamanan terisi, serta pengamanan semakin ketat.

Sebenarnya di Lapas Narkotika walaupun ada penambahan pegawai masih belum ideal, sebab kapasitas lapas hanya berjumlah 258 warga binaan sedangkan jumlah warga binaan berjumlah 781 orang.

“Namun walaupun demikian, kami pegawai tetap melakukan perketat keamanan,serta melakukan pendekatan, pembinaan baik secara rohani agar tidak terjadi suatu permasalahan, setiap kali pertemuan sering diberikan pengarahan kepada warga binaan,” jelas Syaikoni.‎

Lebih lanjut, Syaikoni menjelaskan, dalam menyampaikan arahan selalu diberikan himbauan jangan melakukan kesalahan baik warga binaan maupun petugas lapas.

Sebab, bukan hanya warga binaan dilakukan pengawasan, pegawaipun juga dilakukan pengawasan apabila melakukan kesalahan tentu saja akan diberikan teguran baik secara tertulis maupun lisan.

Salah satu contoh teguran lisan yakni jarang masuk (sanksi disiplin), namun apabila pegawai terlibat dengan narkoba baik pemakai maupun pengedar maka akan diberikan tindakan tegas yakni dipecat disertai bukti, namun tentu saja sesuai dengan ketentuan aturan Kemenkumham.‎

“Sedangkan bagi warga binaan yang melakukan kesalahan, seperti berkelahi maka akan diberi sanksi ringan yakni diberikan sel khusus selama 12 hari, namun apabila kedapatan menyimpan sekaligus menggunakan handphone (Hp) akan diberikan sel khusus selama 12 hari serta tambahan letter F (catatan buruk yakni tidak dapat usulan remisi),” tutupnya.(Enjie)‎

error: Maaf Di Kunci