#KS Termasuk Dalam 91 Pejabat Yang Dilantik Sekda
LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Dalam rangka menjaga netralitas Penyelenggara Pemilu, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2011 dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang perekrutan Anggota Panwascam, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang memegang jabatan di Pemerintahan tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Anggota Panwascam.
Namun, peraturan tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Anggota Panwascam Kecamatan Lubuklinggau Timur I atas nama inisial KS. Pasalnya, KS saat ini tercatat sebagai Kasi di Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I yang baru saja dilantik oleh Sekda Kota Lubuklinggau pada Jum’at (09/02) yang lalu.
Ketua Komisioner Panwaslu Kota Lubuklinggau, Mirwan melalui Divisi Penindakan, Bahusi ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp dan telepon pribadinya, Selasa (20/02) menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan dan meminta klarifikasi menyangkut dirinya yang dinyatakan merangkap jabatan sebagai Kasi di Kelurahan Rahma.
“Yang bersangkutan sudah kita panggil, dan kita sudah jelaskan harus memilih salah satu, jika memilih sebagai Panwascam dia harus membuat surat pembatalan pelantikan sebagai Kasi ke Dinas yang berwenang,”jelasnya.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa mengambil tindakan sebelum yang bersangkutan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelantikan sebagai Pejabat Kasi di Pemerintahan.
“Dia dilantik sebagai Kasi setelah menjadi Anggota Panwascam. Jadi dasar kita mengambil penindakan apa? Secara De Facto dia dinyatakan menjabat sebagai Kasi. Namun, sejauh ini yang bersangkutan mengaku belum memegang SK Pelantikan,”paparnya.
Alasan dia (KS*red) ketika pihaknya meminta agar yang bersangkutan segera membuat surat pembatalan pelantikan, Pejabat yang berwenang tidak bisa ditemui.
“Dia mengaku sudah 1 (satu) minggu untuk mengurus surat pembatalan pelantikan dan sebanyak 91 Pejabat yang dilantik belum memegang SK tersebut,”terangnya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya melalui Divisi Organisasi akan melayangkan surat ke BKD Kota Lubuklinggau agar mengeluarkan copyan SK yang bersangkutan.
“Kita akan surati BKD untuk meminta copyan SK saudara KS, sehingga kita ada dasarnya,” ujarnya.
Saat disinggung apakah ada unsur kesengajaan jelang Pilkada atau ada kelalaian yang bersangkutan tetap dipaksakan rangkap jabatan, Dirinya mengatakan hal tersebut diluar kewenangan pihaknya.
“Kurang tau ya, itu diluar kedinasan kami,”tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, A H Rahman Sani, saat diminta konfirmasi melalui Via WhatsApp pribadinya terkait hal tersebut sedang tidak aktif, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Sekda Kota Lubuklinggau.
Penulis : Reki Alpiko/Akew
Editor : Reki Alpiko