LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Candriyadi alias Can Boy (43) warga Jalan Garuda Hitam RT.02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis dini hari (08/03/2018) sekira pukul 02.00 WIB dibekuk Unit Reskrim Polsek Linggau Barat lantaran menjadi Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan Kelurahan Pasar Pemiri.
Korban atas Tindak Pidana Pelaku yakni Imam Arifin (22) warga Majapahit RT.01 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur II
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, IPTU Sofian Hadi membenarkan telah mengamankan Pelaku Curanmor an. Candriyadi alias Can Boy, usai dilakukam pemgembangan dari Anggota yang menyamar akan membeli Sepeda Motor korban yang hendak dijual.
Dijelaskan Kapolsek, konologis penangkapan Pelaku berawal pada Rabu (07/03/2018) sekira pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Sepeda Motor jenis Mio Sporty didaerah Merasi.
Kemudian Unit Reskrim menghubungi pihak korban dan menanyakan ciri-ciri Sepeda Motor miliknya dan memberitahukan dijok motor miliknya ada lobang yang ada jahitannya. Selanjutnya, dilakukan kroscek terhadap Sepeda Motor korban dan ternyata benar ada lobang dijok motor yang ada jahitannya.
Selanjutnya, Kapolsek memberi perintah kepada Anggota untuk melakukan transaksi membeli Sepeda Mptor tersebut dan sekira pukul 18.30 WIB, pihaknya menghubungi warga Merasi yang akan menjualnya dan berjanji bertemu di Lapangan sepak bola Desa B Srikaton.
Dilokasi tersebut sudah ada 2(dua) orang Pria yang sedang menunggu dan langsung dilakukan pengerebekan dan setelah di kroscek indentitas Sepeda Motor tersebut ternyata benar merupakan milik korban.
“Hasil introgasi diketahui warga Merasi yang bertransaksi tersebut bernama Irawan Sudito yang mengakui bahwa Sepeda Motor tersebut dibeli dari warga Lubuklinggau bernama Can Boy yang tinggal di Dusun Kampung Legok Kelurahan Lubuklinggau Ulu,”jelas Kapolsek.
Kemudian Anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengejar dan mencari keberadaan Can Boy. Alhasil, pada Kamis dini hari (08/03/ 2018) sekira pukul 02.00 WIB, sedang berada dikediamannya dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Dari hasil introgasi bahwa saudara Can Boy mengakui perbuatannya melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor dan dijual seharga Rp.1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah),”terangnya.
Sementara kronologis kejadian bermula pada Minggu (25/02$ 2018) sekira pukul 05.30 WIB, saat korban habis pulang begadang dan numpang tidur dirumah temannya dan memarkirkan kendaraan miliknya diteras
Namun, sekira pukul 07.00 WIB, korban dibangunkan oleh temannya dan memberitahukan bahwa Sepeda Motor miliknya yang diletak diteras sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban melaporkan perihal pencurian tersebut ke Mapolsek Linggau Barat.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Mio Sporty dengan Nomor Polisi BG 3108 HN dan ditaksir sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah),”tutupnya.
Penulis : Reki Apliko
Editor : Reki Alpiko