Musi Rawas, Beligat.com – Satu dari dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bonyok dihakimi warga setelah aksinya diketahui korban. Penangkapan yang dilakukan massa tersebut terjadi pada, Rabu, (6/2), sekitar pukul 04.00 wib setelah pelaku ketahuan mencuri motor milik Erlizawati (41) salah satu warga Dusun II, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Pelaku atas nama Anang Alim (48), warga jalan Mangga Besar, RT.05, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, dan Parmin Bin Sumodikromo (52), warga dusun II, desa Satan Indah Jaya yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Muara Beliti, AKP Sulis Pujiono, mengatakan cara pelaku melakukan curat tersebut dengan merusak jendela ruangan tamu, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor milik korban dan keluar melalui pintu belakang rumah korban kemudian pelaku menyalakan sepeda motor dan membawa kabur.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela rumah korban, laku mengambil motor dan membawa kabur melalui pintu belakang,” kata AKP Sulis Pujiono
Naas bagi pelaku, aksinya tersebut diketahui Herlizawati yang merupakan pemilik rumah, spontan langsung berteriak maling sehingga korban bersama warga melakukan pengejaran terhadap pelaku Curat ke arah desa Air Saran.
“Pelaku masuk ke gang buntu lalu pelaku kabur ke kebun karet meninggalkan sepeda motor korban, kemudian warga mengepung pelaku dan langsung menghakimi pelaku,” ungkap Kapolsek Muara Beliti.
Selanjutnya Anggota Polsek Muara Beliti yang mendatangi TKP bersama kepala Desa Satan Indah Jaya, membawa pelaku ke Rumah Sakit (RS) Dr. Sobirin guna m lakukan tindakan medis. Sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri ke arah Air Satan menggunakan sepeda motor.
“Akibat amuk massa oleh warga tersebut pelaku mengalami luka pendarahan di bagian telinga, mulut, mata kiri bengkak bebiruan, tanpak luka robek di pelipis kiri, tanpak luka robek di daerah pingang kanan, luka lecet di bagian dada kiri ,Siku kiri dan pangkal tangan kiri,” ujarnya.
Dilakukan penangkapan pelaku oleh petugas Polsek Muara Beliti, bersama warga setelah pelaku mengalami amuk massa, selanjutnya petugas polsek Ma.Beliti bersama Kades Satan Indah Jaya, membawa pelaku ke rumah sakit Dr. Sobirin Ma.Beliti untuk tindakan Medis kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ma.Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita amankan pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Supra FIF, nopol B 6033 EDT, Noka MH1HB21295K086732, Bising HB218202016 warna hitam yang ditaksir harga Rp. 3.500.000, satu buah dompet warna hitam, satu buah HP merk Strawberry warna hitam, satu buah KTP, satu kartu Jamkesmas, dan satu bilah pisau sarung plastik,” pungkasnya.*Agus Kristianto